Penahanan Gus Yaqut Diubah Menjadi Tahanan Rumah
Sejak malam Kamis (19/3/2026), keberadaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal dengan Gus Yaqut, tidak terlihat di Rutan KPK. Hal ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan dari para tahanan serta pengunjung. Akhirnya, informasi mengenai perubahan status penahanan Gus Yaqut terungkap.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut telah dialihkan menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa perubahan jenis penahanan itu merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, permohonan tersebut telah dikaji secara menyeluruh oleh tim penyidik. Pengalihan penahanan kemudian disetujui dengan mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan secara ketat dan proses hukum tetap berjalan.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” sebut Budi.
Penjelasan resmi ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sempat beredar di kalangan penghuni rutan. Sebelumnya, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, sempat menyampaikan kabar mengenai tidak terlihatnya Gus Yaqut.
Informasi tersebut diperoleh saat ia membesuk suaminya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026) siang. Silvia mengungkapkan bahwa Gus Yaqut sudah tidak tampak sejak Kamis malam, bahkan tidak terlihat saat pelaksanaan salat Id berjemaah.
“Ini sih.. Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia kepada wartawan. Ia juga menjelaskan bahwa suaminya tidak berada dalam satu sel dengan Gus Yaqut. Noel diketahui menghuni kamar bersama empat tahanan lain, termasuk Jimmy Masrin yang merupakan terdakwa kasus korupsi LPEI.
Namun, walaupun tidak satu sel, kabar mengenai ketidakhadiran Gus Yaqut menyebar luas di antara para tahanan. Berdasarkan informasi yang beredar, ia disebut dibawa keluar untuk pemeriksaan. Namun, waktu pemeriksaan tersebut menimbulkan kejanggalan karena berlangsung menjelang malam takbiran.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan. Katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini enggak ada,” jelas Silvia.
Kecurigaan semakin menguat setelah Gus Yaqut tidak terlihat mengikuti salat Idulfitri bersama para tahanan muslim di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi. “Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa) ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, enggak ada, beliau enggak ada. Jam 7 lebih 10, menurut info dari dalam ya, gitu sih,” sambungnya.
Hingga Silvia selesai menjenguk suaminya pada siang hari, Gus Yaqut belum kembali ke sel. Ia pun meminta awak media untuk mencari informasi lebih lanjut. “Enggak ada. Sampai sekarang nih enggak kelihatan. Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” ujarnya.
Pantauan wartawan di lapangan juga menunjukkan bahwa dari sejumlah tahanan yang mengikuti salat Idulfitri sejak pukul 07.03 WIB di lantai 3 Gedung Juang KPK, sosok Gus Yaqut tidak terlihat. Sementara itu, mantan bawahannya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.
Gus Yaqut sendiri telah ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











