"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Cegah, Potong Ekor, HMI Brawijaya Dorong Andrie Yunus Masuk Pengadilan

Desakan HMI Hukum Brawijaya untuk Transparansi dalam Proses Hukum

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Hukum Brawijaya mengeluarkan pernyataan tegas terkait proses hukum yang sedang berlangsung terhadap oknum prajurit TNI yang menyerang aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka mendesak agar kasus ini ditangani melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Desakan ini muncul karena dikhawatirkan adanya upaya “potong ekor”, yaitu mekanisme di mana kesalahan hanya dibebankan kepada pelaku di lapangan, sementara pihak-pihak yang memberi perintah tetap terlindungi. Hal ini dinilai tidak adil dan bisa merusak proses keadilan.

Ketua Umum HMI Hukum Brawijaya, Mauladani, menyatakan bahwa penggunaan peradilan militer sering kali dianggap tidak transparan. Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 65 UU TNI, setiap anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

Ia juga menyoroti bahwa para tersangka merupakan anggota intelijen aktif, sehingga Kepala BAIS, Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan harus ikut bertanggung jawab secara moral maupun komando.

Atensi Presiden dan Temuan Operasi Terencana

Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan atensi langsung terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada impunitas dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, temuan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memperumit situasi. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar Gedung YLBHI, serangan pada 12 Maret lalu diduga kuat sebagai operasi terencana yang melibatkan belasan orang, termasuk warga sipil.

TAUD menyatakan bahwa ada bukti permulaan bahwa operasi ini dilakukan oleh belasan orang dan ada keterlibatan pelaku sipil. Pelaku utama sempat menyamar menggunakan atribut ojek online (ojol) sebelum beraksi.

Status Tersangka dan Kebuntuan Informasi TNI

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat prajurit Denma BAIS, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Namun, hingga saat ini Puspom TNI belum memberikan keterangan mengenai motif penyerangan maupun alasan memproses kasus ini melalui jalur militer meski ada desakan masif dari masyarakat sipil.

Ketertutupan informasi ini kontras dengan data Polri yang sebelumnya merilis inisial tersangka (BHC dan MAK) berdasarkan analisis 86 titik CCTV. Perbedaan data dan adanya aktor sipil dalam temuan TAUD semakin memperkuat urgensi penggunaan peradilan umum demi transparansi lintas institusi.

Ujian bagi Demokrasi

Sekretaris Umum HMI Hukum Brawijaya, Nail Dzikra Fatta Rabbani, meminta Komnas HAM segera merespons sinyal keterbukaan Presiden dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dinilai sebagai serangan terbuka terhadap demokrasi dan hak konstitusional warga negara dalam berpendapat.

Kini, publik menanti apakah kolaborasi instansi hukum sanggup menembus rantai komando pimpinan tertinggi, ataukah keadilan bagi Andrie Yunus kembali terhenti di tingkat pelaku lapangan melalui mekanisme peradilan yang tertutup.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *