Penahanan Mantan Menteri Agama oleh KPK
Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis petang (12/3/2026). Ia ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2024.
Sebelum digiring masuk ke dalam mobil tahanan, Gus Yaqut sempat memberikan pernyataan keras yang membantah keterlibatannya dalam pusaran korupsi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada dirinya dan menyatakan bahwa semua kebijakan yang diambil semata-mata untuk keselamatan jemaah.
Berdasarkan pantauan wartawan, Gus Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 18.48 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, ia tampak mengenakan rompi tahanan khas berwarna oranye dengan nomor dada 129. Dalam kondisi tangan terborgol dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, Gus Yaqut berjalan menuju mobil tahanan. Di tengah kerumunan awak media, ia menyuarakan pembelaannya terkait kebijakan kuota haji yang kini menjeratnya.
Kehadiran Mengejutkan dan Sikap Kooperatif
Penahanan ini menjadi puncak dari dinamika panjang pemeriksaan sang mantan menteri. Sebelumnya, Gus Yaqut tiba di markas KPK secara mengejutkan pada pukul 13.04 WIB, mematahkan rumor yang menyebutkan dirinya akan absen dan meminta penjadwalan ulang. Didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, ia hadir tampil rapi mengenakan baju koko putih berbalut blazer krem, celana bahan hitam, dan kopiah.
Saat tiba siang tadi, ia bahkan sempat melempar jawaban satire ketika ditanya soal kesiapannya jika langsung ditahan. “Tanya diri Masnya sendiri. Tanya diri Anda sendiri,” kelakarnya sambil tersenyum kala itu.
Massa Banser Geruduk KPK, Tuntut Keadilan
Di sisi lain, proses penahanan ini memicu reaksi keras dari para simpatisannya. Di luar Gedung Merah Putih KPK, puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang menggunakan tujuh bus dan mobil komando datang menggeruduk sejak Kamis sore. Massa berseragam loreng tersebut menggelar unjuk rasa menuntut keadilan, bahkan sempat berusaha menyingkirkan kawat berduri yang terpasang di depan gedung.
Orator aksi dari atas mobil komando menyerukan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. “Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kita tidak pernah takut,” serunya.
Duduk Perkara: Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar
Penahanan Gus Yaqut berkaitan erat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024. Sehari sebelumnya, Rabu (11/3/2026), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menolak gugatan praperadilan terkait kasus ini.
Bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Yaqut diduga mengeluarkan kebijakan sepihak membagi 20.000 kuota tambahan secara 50:50 untuk haji reguler dan khusus. Kebijakan ini dinilai menyalahi aturan yang mengamanatkan 92 persen kuota prioritas untuk jemaah reguler, sehingga menyingkirkan hak sekitar 8.400 jemaah.
KPK juga mengendus adanya setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro travel dengan nilai berkisar 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akibat kebijakan tersebut negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp622 miliar.
Rencananya, KPK akan segera menggelar konferensi pers malam ini untuk memaparkan konstruksi perkara secara utuh. Selanjutnya, publik menanti pembuktian di meja hijau, apakah keadilan bagi ribuan jemaah benar-benar ditegakkan ataukah “darah mendidih” simpatisan akan mengubah arah dinamika hukum ini.











