"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Suasana Rumah Gus Yaqut Pasca Penahanan KPK: Sunyi dan Tanpa Aktivitas Keluarga

Penahanan Mantan Menteri Agama atas Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Pada Jumat (13/3/2026), petugas KPK mengunjungi kompleks perumahan yang menjadi tempat tinggal Gus Yaqut sekitar pukul 07.30 WIB. Ia tinggal di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur.

Di lokasi, akses menuju kediaman Gus Yaqut dibatasi. Petugas keamanan tidak mengizinkan siapa pun untuk masuk, sehingga hanya bisa melihat situasi dari area luar gerbang utama kompleks.

“Disini saja, tidak boleh masuk,” ujar petugas keamanan.

Pada pagi ini, suasana di depan gerbang Mahkota Residence tampak lengang. Meskipun pintu masuk perumahan berkonsep cluster one gate ini tampak terbuka lebar, tetapi Tribunnews tetap tidak diperbolehkan untuk masuk.

Menurut keterangan salah satu petugas keamanan yang sedang berjaga, usai KPK menahan Gus Yaqut kemarin, tidak ada aktivitas yang terjadi di rumahnya. Bahkan, dia menyebut tidak terlihat adanya tamu Gus Yaqut yang kerap datang ke rumahnya.

“Sepi sih, belum ada tamu yang datang kerumahnya. Sampai sekarang belum ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat ditanya perihal apakah keluarga Gus Yaqut masih berada di rumah, petugas keamanan tersebut pun membenarkan. Keluarga Gus Yaqut, kata dia, masih berada di rumah usai kabar penahanan kemarin.

“(Keluarganya) Masih di rumah sih,” ujar petugas itu dengan kalimat yang terbata-bata.

Kronologi Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi kuota penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024. Skandal penyalahgunaan wewenang ini tercatat mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat masif, mencapai angka Rp622 miliar.

Selain Yaqut, penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak, yakni mencapai Rp622 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Skandal korupsi ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Namun, tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisi tersebut. Lewat manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tersangka Ishfah Abidal Aziz kemudian mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Alih-alih mengurutkan pemberangkatan berdasarkan nomor urut nasional sesuai undang-undang, pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel.

Kondisi ini menciptakan celah bagi jemaah berstatus T0 atau TX, yakni mereka yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat tanpa perlu mengantre.

Sebagai imbalan atas fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus.

Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama. Lebih miris lagi, KPK juga mengendus bahwa sebagian aliran dana haram tersebut sengaja disiapkan dan digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024.

Guna memulihkan kerugian negara, penyidik KPK telah bergerak menyita berbagai aset milik para tersangka dengan estimasi nilai melampaui Rp100 miliar. Aset yang disita meliputi uang tunai sejumlah USD3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000. Turut disita pula empat unit mobil mewah serta lima bidang tanah beserta bangunannya.

Terkait status hukum ini, Gus Yaqut sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruh permohonan tersebut, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan sah dan memenuhi syarat formil perundang-undangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *