"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Hari Karyuliarto: Pengadaan LNG Pertamina Tidak Wajib Lelang

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan LNG Mengatakan Proses Tender Tidak Wajib Dilakukan

Dalam persidangan terkait dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto menyampaikan bahwa pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui proses tender. Hal ini disampaikan berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak perlu dilakukan dengan tender. Menurutnya, negosiasi langsung yang dilakukan oleh direksi dan tim marketing Pertamina pada masa itu sudah benar.

“Sebenarnya ada juga positifnya, bahkan banyak positifnya sebenarnya, seperti saksi dari LKPP tadi. Ia menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak perlu harus dilakukan dengan tender. Jadi direct negotiation yang dilakukan oleh direksi waktu itu, dilakukan oleh tim marketingnya Pertamina sudah benar. Jadi tidak harus tender,” ujar Hari kepada awak media usai persidangan.

Selain itu, Hari menyebut keterangan dari saksi ahli tata kelola BUMN, Anas Puji Istianto, yang menyatakan bahwa kegiatan bisnis Pertamina yang sesuai dengan tujuan perusahaan tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kemudian yang kedua dari saksi ahli tata kelola BUMN Pak Anas Puji, tadi juga menyebutkan dengan jelas bahwa kalau Pertamina melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan dan maksud Pertamina dibentuk untuk itu, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka kegiatan seperti itu tidak memerlukan izin dari dewan komisaris maupun RUPS,” ucapnya.

Menurut Hari, dua keterangan ahli tersebut menjadi poin penting dalam persidangan, karena dalam dakwaan jaksa dirinya disebut tidak melakukan tender dan tidak meminta izin komisaris maupun RUPS.

Kuasa Hukum Menjelaskan Penyebab Tidak Ada Tanggung Jawab atas Transaksi

Kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, menyebutkan bahwa salah satu ahli hukum BUMN dalam persidangan hari ini menyampaikan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya sudah pensiun dari Pertamina pada 2014.

“Eksekusi itu setelah klien kami pensiun, eksekusi terhadap kontrak. Dan di tahun 2015 dilakukan novasi terhadap kontrak yang ditandatangani di 2014 dan 2013, sehingga kami tetap berkeyakinan bahwasanya klien kami tidak perlu atau tidak bisa dimintai pertanggungjawaban untuk transaksi yang dilakukan di 2019,” ujar Sahala.

Sahala menambahkan bahwa tanggung jawab seharusnya berada pada direksi yang menjabat saat transaksi tersebut terjadi.

“Yang lebih tepat itu adalah direksi yang menjabat pada saat 2019,” katanya.

Ia juga mengutip keterangan ahli dari LKPP yang menyebut pengadaan di BUMN tidak diatur oleh LKPP selama mekanisme internal dijalankan dengan benar dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Pengadaan di BUMN itu tidak perlu atau tidak diatur oleh LKPP. Yang penting internalnya memang sudah benar dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Itulah yang sudah dilakukan oleh klien kami,” tandasnya.

Didakwa Merugikan Negara Sebesar USD 113 Juta

Sebelumnya, dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Hari dan Yenni dinilai secara bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan dipandang sebagai perbuatan melawan hukum berupa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dalam dakwaannya jaksa membeberkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *