"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Surat Ayah Prada Lucky Jadi Pertimbangan Banding di Pengadilan Militer Surabaya

Sidang Banding Kasus Kematian Prada Lucky

Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya kembali membuka sidang banding terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Sidang ini dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) untuk mengonfirmasi surat maaf yang diajukan oleh keluarga almarhum sebagai bagian dari memori banding 22 terdakwa.

Sidang ini dihadiri oleh kedua orang tua Prada Lucky, yaitu Pelda Christian Namo dan Paulina Sepriana Mirpey. Mereka memberikan keterangan berbeda mengenai isi surat tersebut, yang menjadi perhatian utama majelis hakim.

Surat Maaf Keluarga dan Permohonan Pembatalan Pemecatan

Dalam putusan sebelumnya di Pengadilan Militer III-15 Kupang, 22 prajurit TNI dinyatakan bersalah atas tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian Prada Lucky. Mereka dihukum penjara antara enam hingga sembilan tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Surat pemberian maaf yang ditandatangani oleh Pelda Christian Namo, ayah almarhum, disebutkan dalam putusan banding. Surat ini juga memohon agar pidana tambahan berupa pemecatan dibatalkan. Alasan yang diajukan adalah bahwa para terdakwa masih muda dan memiliki masa depan karier di militer.

Penjelasan Juru Bicara Pengadilan Militer

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Kolonel Chk Agus Husin S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengadilan tingkat banding perlu membuka sidang untuk mengonfirmasi kebenaran surat tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 225 Undang-Undang Militer 31 Ayat 4, yang menyatakan bahwa pengadilan tingkat banding dapat mendengarkan langsung keterangan saksi atau terdakwa jika diperlukan.

“Karena saksi sudah membuat ini (surat, red) benar gak Christian Namo membuat surat pemberian maaf maka dari itu sesuai pasal dan surat tersebut merupakan menjadi memori banding yang dikirim 22 terdakwa kami harus periksa benar atau tidaknya,” ujar Kolonel Chk Agus Husin dalam sidang.

Keterangan Ayah Prada Lucky

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Pelda Christian Namo mengaku membuat surat tersebut dari ruang tahanan di Polisi Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menjelaskan bahwa surat itu dibuat seolah atas nama keluarga karena sedang ditahan atas laporan KDRT.

Ia juga menyatakan bahwa surat tersebut dibuat dengan maksud memberikan maaf kepada para terdakwa. Namun, ia menegaskan bahwa surat itu dibuat dalam kondisi tertentu, bukan atas dasar keinginan keluarga sepenuhnya.

Penolakan Ibu Prada Lucky

Sementara itu, Paulina Sepriana Mirpey, ibu Prada Lucky, menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui surat tersebut. Sebagai ibu, ia tetap menolak memberikan ampunan kepada para terdakwa. Ia menilai bahwa tindakan para terdakwa sangat berat dan tidak bisa diampuni.

Putusan Banding dan Pengiriman Ke Pengadilan Militer III-15 Kupang

Berdasarkan penelusuran, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menuntaskan putusan banding ini pada Jumat (13/3/2026). Setelah resmi tuntas, hasil putusan banding akan dikirim ke Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Pelaku Penganiayaan Prada Lucky

Prada Lucky Chepril Saputra Namo adalah prajurit tamtama yang bertugas di Yonif 834/Waka Ngamere. Ia meninggal dunia pada Agustus 2025 di Nusa Tenggara Timur akibat penganiayaan oleh seniornya di lingkungan dinas militer.

Peristiwa ini memicu penyelidikan dan pengadilan tingkat pertama, yang kemudian menjatuhkan hukuman kepada 22 anggota TNI yang terbukti bersalah. Terdakwa utama yaitu Letda Ahmad Faisal Danki A Yonif 834/Waka Nga Mere divonis 8 tahun dan dipecat dari militer.

Dua dari 17 terdakwa berpangkat Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru (komandan peleton) dijatuhi 9 tahun penjara masing-masing dan pemecatan dari dinas militer. Sisanya 15 terdakwa yang berpangkat bintara/tamtama seperti Sertu dan Pratu divonis 6 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Daftar 15 terdakwa bintara/tamtama:
* Sertu Thomas Desamberis Awi
* Sertu Andre Mahoklory
* Pratu Poncianus Allan Dadi
* Pratu Abner Yeterson Nubatonis
* Sertu Rivaldo De Alexando Kase
* Pratu Imanuel Nimrot Laubora
* Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
* Pratu Rofinus Sale
* Pratu Emanuel Joko Huki
* Pratu Ariyanto Asa
* Pratu Jamal Bantal
* Pratu Yohanes Viani Il
* Lalu Pratu Ahmad Ahda bersama tiga terdakwa lain (Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja) divonis 6 tahun dan dipecat dari militer.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *