Penyegelan Rumah Nenek Sinta di Kertajaya, Surabaya
Kisah seorang nenek bernama Sinta (81) di Kertajaya, Surabaya, yang diduga mengalami intimidasi untuk mengosongkan rumahnya menjadi sorotan publik. Dalam laporan yang diterima oleh Gerakan for Justice, terdapat indikasi bahwa pihak tertentu menawarkan penyegelan rumah Nenek Sinta oleh Satpol PP jika tidak segera dikosongkan.
Polemik ini pertama kali muncul dari laporan yang diterima oleh Gerakan for Justice pada Rabu (11/3/2026). Brian R, Kepala Bidang Analisis dan Kajian Strategis Gerakan for Justice, menjelaskan bahwa ia menerima telepon langsung dari Oma Sinta dan tetangganya. Menurut informasi yang diterimanya, ada ancaman penyegelan rumah di kawasan Kertajaya oleh Satpol PP pada sore hari sekitar jam 4 atau 5.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Gerakan for Justice langsung melakukan identifikasi awal di lokasi Jalan Kertajaya. Tim dipimpin oleh Mas Purnama untuk kemudian mempublikasikan hasil pengamatan mereka.
Status Tanah dan Bangunan
Brian juga menjelaskan bahwa rumah yang ditempati Nenek Sinta merupakan milik suaminya sejak sebelum tahun 2000-an. Status tanah dari rumah tersebut adalah tanah milik Pemkot Surabaya, yang sering disebut sebagai surat ijo. Namun, bangunan tersebut pernah mengalami kebakaran pada 2026, sehingga kondisinya kini tidak layak huni.
“Kebakaran terjadi pada tahun ini. Kondisinya tidak layak huni dan dapat dikategorikan sebagai rutilahu karena atapnya roboh dan banyak puing yang belum dibersihkan,” ujarnya.
Transaksi dengan Sosok R
Dalam perkembangan kasus, Brian menyebut bahwa terdapat transaksi antara Nenek Sinta dengan seseorang berinisial R. Transaksi itu menggunakan surat kuasa dengan nilai Rp 50 juta. Namun, hanya sejumlah 1 juta rupiah yang telah ditransfer sebagai DP oleh R.
Selain itu, pihaknya juga menerima informasi bahwa Nenek Sinta diminta datang ke rumah tersebut pada Rabu sore. Dugaan intimidasi menyebutkan bahwa jika Oma tidak datang ke lokasi rumah tersebut pada Rabu sore, maka akan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP.
Tindakan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji
Setelah menerima laporan tersebut, Brian mengatakan bahwa pihaknya berkomunikasi dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Cak Ji, panggilan akrabnya, kemudian melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi bersama pihak-pihak terkait pada Kamis, 12 Maret 2026.
Sidak dilakukan secara mendadak sekitar pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan berbagai pihak, mulai dari Sinta, pihak R, hingga aparat kelurahan dan aparat setempat. Dalam sidak tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya mendorong agar surat kuasa terkait transaksi rumah tersebut dibatalkan.
“Cak Ji melakukan pendalaman intensif pada sesi sidak tersebut hingga sampai pada titik di mana Cak Ji mendorong agar surat kuasa dibatalkan dengan dirobek di depan saksi dan kamera,” kata Brian.
Akhir Kasus
Menurut informasi dari akun Instagram pribadi milik Armuji, kasus ini akhirnya menemukan titik temu. Akhirnya, rumah Nenek Sinta tidak jadi dijual. Sementara denda akan diringankan dengan bantuan Kelurahan, dan rutilahu akan dilakukan.
Meski demikian, pihak Gerakan for Justice masih terus melakukan komunikasi dengan Nenek Sinta untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Saat ini, kondisi Oma masih sehat dan fit. Hanya saja, rumah tersebut dalam kondisi tidak layak huni dan Oma saat ini tinggal bersama anaknya.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











