Nelayan Aceh Timur Ditahan di Thailand Akibat Diduga Melanggar Wilayah Perairan
Sebanyak 19 nelayan asal Aceh Timur kini ditahan oleh otoritas Thailand di Phuket setelah diduga memasuki wilayah perairan negara tersebut saat melaut di Laut Andaman. Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya masih berusia 16 tahun, yang menunjukkan bahwa beberapa dari mereka belum mencapai usia dewasa. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kini sedang melakukan koordinasi dengan pihak Thailand untuk memastikan kondisi serta proses hukum yang dihadapi para nelayan tersebut.
Proses Penangkapan dan Koordinasi dengan Pihak Thailand
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah menerima informasi terkait penangkapan nelayan-nelayan tersebut dan kini melakukan langkah-langkah koordinasi dengan otoritas Thailand. Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyatakan bahwa Konsulat RI di Songkhla telah memantau kasus ini sejak awal operasi maritim yang dilakukan oleh otoritas Thailand pada 10 Maret 2026 di perairan Phuket.
“KRI Songkhla telah menerima dan memantau informasi terkait penangkapan kapal yang diduga melakukan aktifitas illegal fishing dalam operasi maritim di wilayah perairan Phuket oleh otoritas Thailand pada tanggal 10 Maret 2026,” ujar Heni dalam keterangan resmi.
Bantuan Logistik dan Komunikasi dengan Nelayan
Setelah menerima informasi tersebut, pihak konsulat langsung mengunjungi para nelayan untuk berkomunikasi serta memberikan bantuan logistik. “KRI Songkhla langsung mengunjungi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik. KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK anak,” ujarnya.
Saat ini seluruh nelayan tersebut berada di tahanan pengadilan di Phuket. Mereka kemungkinan akan dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Berdasarkan komunikasi awal dengan para WNI, seluruhnya dalam kondisi yang sehat,” kata Heni.
Informasi Terkait Kapal dan Nelayan yang Ditahan
Penangkapan itu terjadi setelah angkatan laut dan otoritas maritim Thailand mendeteksi dua kapal nelayan Indonesia sekitar 60 hingga 70 mil laut di sebelah barat Kepulauan Similan, Provinsi Phangnga. Kedua kapal tersebut kemudian diamankan karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Thailand.
Informasi yang dihimpun dari Aceh Timur menyebutkan, para nelayan tersebut berangkat menggunakan dua kapal, yakni KM Anak Manja 02 dan KM Jalur Gaza. KM Anak Manja 02 membawa 13 anak buah kapal (ABK) dan satu kapten, sedangkan KM Jalur Gaza membawa empat ABK dan satu kapten.
Daftar Nama Nelayan yang Ditahan
Adapun nama-nama nelayan di KM Anak Manja 02 yaitu Adnan Bin Usman (48) selaku kapten, Maulana Bin Ismail (22), Anwar Bin Syah Kubat (52), Rasyidin Bin Sofyan (44), Raihandy Bin Michsom (34), Muzakir Bin Abdul Rahman (36), Musliady Bin N. Mait (32), Zulkifli Bin M. Yusuf (23), Novindra Bin Mawaradi (23), Darmadan Bin Cutali Bin Fiah (20), Saifulli Bin Abdul Hamid (52), Zulkifli Bin N. Mait (38), Muhammad Yunus Bin Abdullah (16), serta Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin (18).
Sementara nelayan yang berada di KM Jalur Gaza yakni Zarkasyi Bin Zamalludin (34) selaku kapten, Hamdani Bin Abubakar (39), Samsulbahri Binti Nurdin Amin (30), Yahdi Kumullah (25), dan Syarkawi Bin Ismail (47).
Upaya Pemerintah Aceh Timur
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, sebelumnya mengatakan telah menyurati Kementerian Luar Negeri untuk meminta kepastian terkait lokasi penahanan serta proses hukum yang dihadapi para nelayan tersebut.
“Kita sudah menyurati Kemenlu untuk mengetahui di mana nelayan itu saat ini dan juga meminta kepastian hukum,” ujar Al-Farlaky. Pemkab Aceh Timur berharap para nelayan tersebut mendapatkan pendampingan hukum serta perlindungan maksimal dari pemerintah Indonesia selama menjalani proses hukum di Thailand.
Langkah Selanjutnya
Kemlu RI juga memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sekaligus memastikan hak-hak para WNI tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum di Thailand.











