jenepontoinfo.com – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara. Dengan adanya putusan tersebut, Hasbi Hasan tetap akan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Keputusan ini diumumkan melalui website Kepaniteraan MA pada Rabu (4/12/2024).
Putusan kasasi Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Desnayeti, dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa (3/12/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Hasbi Hasan. Hal ini dikarenakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.
“Hakim Ketua Toni Irfan menyatakan bahwa terdakwa Hasbi Hasan dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Toni Irfan di ruang sidang pada Rabu (3/4/2024).
Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.884.400 dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi Hasan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika saat itu terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.











