Penjelasan Buya Yahya Mengenai Zakat Fitrah dengan Uang
Tak terasa kini sudah memasuki 12 Ramadhan 1447 H, yang bertepatan dengan 2 Maret 2026. Sebagai bulan suci bagi umat Islam, Ramadhan menjadi momen penting untuk menjalankan berbagai ibadah, salah satunya adalah zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim sebelum Idul Fitri tiba. Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani puasa selama sebulan penuh, zakat fitrah juga menjadi wujud kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Biasanya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau gandum. Namun, banyak orang mulai bertanya-tanya, bagaimana hukumnya jika zakat fitrah dibayarkan menggunakan uang? Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hal ini, termasuk perbedaan pandangan antar mazhab dalam menentukan cara pembayaran zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan sekali setahun, yaitu saat bulan Ramadhan mendekati Idul Fitri. Menurut pendapat mazhab Imam Syafii, zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Misalnya, jika makanan pokok yang biasa dikonsumsi adalah beras, maka zakat fitrah harus berupa beras. Dalam mazhab Syafii, satu mud setara dengan sekitar 2,6-2,8 kilogram beras. Jumlah ini dianggap cukup untuk membantu fakir miskin.
Namun, berbeda dengan mazhab Imam Syafii, mazhab Abu Hanifah menyatakan bahwa zakat fitrah bisa dibayarkan dengan uang. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Ramli, yang menegaskan bahwa zakat fitrah dapat diganti dengan uang, dinar, atau dirham tanpa adanya syarat tambahan. Dalam kondisi normal pun, penggantian ini diperbolehkan, terutama jika lebih efektif dan nyaman bagi penerima zakat. Misalnya, saat ini, uang bisa lebih bermanfaat karena beras mungkin sudah tersedia, tetapi lauk atau kebutuhan lain belum tentu.
Buya Yahya menyarankan agar tidak ragu dalam membayar zakat fitrah dengan uang, terlebih jika ingin mengikuti mazhab Hanafi. Ia menekankan bahwa hal ini tidak perlu diperdebatkan. Jika seseorang berada di bawah mazhab Syafii, ukuran zakat fitrah harus sesuai dengan ketentuan mazhab tersebut. Namun, jika ingin mengikuti mazhab Hanafi, maka jumlah zakat fitrah bisa dihitung berdasarkan satu sha’ atau setengah sha’. Satu sha’ dalam mazhab Hanafi bisa mencapai 3 kilogram lebih, sedangkan setengah sha’ hanya sekitar 1,6 kilogram.
Buya Yahya juga mengimbau para asatidz untuk mempermudah proses pemberian zakat fitrah kepada penerima. Ia menyarankan agar tidak membuat proses terlalu rumit, terutama di masa pandemi seperti sekarang ini. Cukup dengan membungkus uang senilai beras seberat 2,5 kilogram, kemudian disampaikan kepada orang yang dipercaya. Niat bisa dilakukan secara internal, tanpa perlu melakukan serah terima langsung.
Niat Zakat Fitrah
Berikut adalah beberapa contoh niat zakat fitrah:
-
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.” -
Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.” -
Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.” -
Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.” -
Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”











