"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Debitur Kirim Somasi ke Bank Mandiri, Diduga Diancam

Persoalan Penagihan KUR yang Menimbulkan Keberatan Hukum

Patrick Tamlea, seorang debitur, mengirimkan somasi kepada Pimpinan Cabang PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Klasaman-Sorong. Kuasa hukum Patrick, Deddy Lesar, menyatakan bahwa somasi ini terkait dengan tindakan penagihan dan penerbitan Surat Peringatan yang menimbulkan kegelisahan hukum serta tekanan psikologis.

Permasalahan ini tidak berkaitan dengan penolakan kewajiban pembayaran kredit, melainkan cara, prosedur, dan proporsionalitas tindakan oleh institusi perbankan terhadap warga negara yang memperoleh fasilitas KUR. KUR merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat kecil dan pelaku UMKM.

“Setiap tindakan menyimpang dari prinsip kehati-hatian, kepatutan, dan perlindungan konsumen dalam konteks KUR bukan sekadar sengketa privat antara debitur dan kreditur, melainkan berpotensi mencederai spirit kebijakan publik,” kata Deddy.

Fakta yang Terungkap

Dalam fakta yang tidak terbantahkan, kliennya hanya mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama kurang lebih empat (4) hari kalender. Namun, terhadap keterlambatan yang secara objektif masih berada dalam batas kewajaran praktik perbankan tersebut, justru diterbitkan Surat Peringatan II (SP2) yang secara hierarkis lazimnya didahului oleh Surat Peringatan I (SP1), serta disertai muatan ancaman tindakan lanjutan yang bersifat represif dan tidak proporsional.

Tindakan tersebut, apabila benar tidak melalui tahapan prosedural yang sah sebagaimana lazimnya praktik penagihan perbankan yang beretika, patut diduga sebagai bentuk penerapan sanksi administratif yang prematur dan berlebihan.

Penagihan yang Tidak Sesuai Etika

Lebih jauh, kliennya bukan merupakan debitur dalam fasilitas kredit dimaksud, namun justru menjadi sasaran komunikasi penagihan yang disertai tekanan, makian, serta nada ancaman dari oknum pegawai yang disebut bernama Buhari.

“Secara hukum, tindakan tersebut tidak lagi berada dalam ranah hubungan kontraktual, melainkan telah melampaui batas menjadi perbuatan yang berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” katanya.

Prinsip Itikad Baik dalam Perbankan

Dia bilang, lembaga perbankan milik negara, terlebih dalam menjalankan program KUR yang memperoleh dukungan kebijakan dan subsidi dari negara, semestinya menjunjung tinggi prinsip itikad baik (good faith), asas kepatutan, serta standar perlakuan yang adil terhadap masyarakat.

Pendekatan intimidatif, penggunaan bahasa yang merendahkan martabat, serta tekanan terhadap pihak yang bukan debitur bukan saja mencederai etika profesi perbankan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

“Bank bukanlah rentenir, dan fasilitas KUR bukanlah instrumen penindasan, melainkan instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat yang dijalankan dalam kerangka hukum dan tanggung jawab sosial,” ucapnya.

Tuntutan dan Ultimatum

Klarifikasi dan Pembatalan Tindakan yang Tidak Proporsional: Menuntut agar pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Klasaman memberikan klarifikasi tertulis dan resmi mengenai dasar hukum serta prosedur internal yang digunakan dalam penerbitan Surat Peringatan II (SP2) terhadap keterlambatan 4 (empat) hari kalender, termasuk penjelasan mengapa tahapan peringatan dilakukan secara eskalatif tanpa jeda yang wajar.

Rincian Perhitungan Kewajiban Secara Transparan: Menuntut agar bank menyampaikan rincian tertulis, rinci, dan terverifikasi mengenai komponen kewajiban yang dicantumkan dalam surat peringatan, termasuk pemisahan antara pokok, bunga berjalan, bunga tertunggak, denda, dan biaya lain-lain.

Penghentian Segala Bentuk Intimidasi dan Komunikasi Tidak Patut: Menuntut agar seluruh bentuk komunikasi yang mengandung unsur tekanan, ancaman, makian, atau tindakan yang merendahkan martabat dihentikan seketika.

Penghentian Kontak terhadap Pihak yang Bukan Debitur: Menuntut agar bank secara tegas menghentikan segala bentuk komunikasi dan/atau tekanan terhadap Saudara Patrick Tamlea dan orang tua mereka yang bukan merupakan pihak dalam perjanjian kredit.

Evaluasi Internal dan Pertanggungjawaban Oknum Pegawai: Menuntut agar pimpinan cabang melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap perilaku oknum pegawai yang disebut bernama Burhan, yang diduga melakukan tindakan penagihan dengan cara memaki, mengintimidasi, dan menyampaikan ancaman.

Permohonan Maaf Resmi: Menuntut adanya pernyataan permohonan maaf secara tertulis kepada klien kami atas tekanan psikologis dan gangguan terhadap ketenangan keluarga yang telah terjadi, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.

Tenggat Waktu dan Konsekuensi Hukum

Kami memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya somasi ini untuk memberikan jawaban tertulis resmi atas seluruh poin di atas. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat respons yang memadai atau justru terjadi eskalasi tekanan lanjutan, maka tanpa pemberitahuan lebih lanjut kami akan menempuh langkah-langkah hukum sebagai berikut:

  • Pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  • Pengajuan sengketa ke LAPS SJK;
  • Gugatan Perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  • Pelaporan dugaan pelanggaran kerahasiaan bank sesuai ketentuan perundang-undangan.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *