"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Tertahan Pasca Perang Timur Tengah, Pemerintah Keluarkan Kebijakan ITKT dan Overstay untuk WNA

Pembatalan Penerbangan ke Timur Tengah Berdampak pada Ribuan Penumpang

Sebanyak lima penerbangan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju wilayah Timur Tengah, seperti Dubai, Doha, dan Abu Dhabi, dibatalkan pada Senin (2/3). Kondisi ini menyebabkan ribuan penumpang dengan jadwal penerbangan ke tujuan tersebut mengalami gangguan. Pembatalan penerbangan ini disebabkan oleh situasi Perang Timur Tengah yang sedang berkecamuk, sehingga jalur udara di kawasan tersebut ditutup sementara.

Dampaknya terasa signifikan bagi para penumpang yang rencananya akan melakukan perjalanan ke negara-negara tersebut. Pada 28 Februari, sebanyak 1.802 penumpang mengalami pembatalan keberangkatan. Pada 1 Maret, jumlahnya meningkat menjadi 1.316 penumpang, dan pada 2 Maret, sebanyak 1.308 penumpang juga mengalami hal yang sama. Kondisi ini berpotensi menyebabkan penumpang melebihi batas waktu izin tinggal atau visa yang diberikan.

Salah satu penumpang Emirates, Jovan Warga Negara Asing (WNA) asal Serbia, tidak terlalu bingung dengan situasi ini. Ia mencari alternatif penerbangan lain untuk pulang ke negaranya.

“Mereka menunda penerbangan dan menempatkan penumpang di hotel. Jadi mereka berharap kita bisa terbang besok (kemarin), tapi saya rasa itu tidak mungkin. Jadi mereka mungkin akan memperpanjang situasi ini hari demi hari sampai kita bisa terbang lagi,” kata Jovan saat diwawancarai pada Senin (2/3).

Dengan kondisi force majeure seperti sekarang, Jovan tetap tenang. Ia memutuskan untuk tinggal sementara waktu atau memperpanjang masa liburan di Bali. “Rencana aku tinggal di Bali (perpanjang liburan), jadi bagiku itu bukan masalah. Aku bisa tinggal di sini. Cukup cari penerbangan dan kemudian aku bisa pergi. Aku akan lihat apa yang akan kulakukan,” ungkapnya.

Jovan juga bersyukur karena maskapai memberikan kompensasi berupa satu malam menginap di hotel. “Mereka menawarkan menginap satu malam di hotel untuk saat ini. Menginap sampai besok, berharap besok dapat terbang jika masih dibatalkan saya perpanjang masa menginap di hotelnya,” katanya.

Operasional Penerbangan Kembali Dibuka Secara Terbatas

Dalam update terbaru pada Selasa (3/3), Bandara Internasional Dubai, Bandara Internasional Abu Dhabi Zayed, dan Bandara Internasional Doha Hamad mengumumkan bahwa operasional penerbangan kembali dibuka secara terbatas. Informasi ini disampaikan melalui akun instagram resmi @dubaiairport dan @zayedintlairport kurang lebih 13 jam yang lalu.

“Dubai Airports mengkonfirmasi bahwa pengoperasian terbatas akan dimulai sore ini, 2 Maret, dengan sejumlah kecil penerbangan yang diizinkan beroperasi dari Dubai International (DXB) dan Dubai World Central – Al Maktoum International (DWC),” tulis manajemen.

“Penumpang disarankan untuk tidak menuju DXB atau DWC kecuali telah dihubungi langsung oleh maskapai penerbangan mereka dengan waktu keberangkatan yang telah dikonfirmasi.”

Sedangkan unggahan @zayedintlairport menyampaikan bahwa Abu Dhabi Airports mengkonfirmasi pengoperasian sebagian telah dilanjutkan di AUH mulai Senin, 2 Maret 2026, berkoordinasi dengan otoritas terkait dan mitra maskapai penerbangan.

“Penumpang disarankan untuk memeriksa jadwal penerbangan dengan maskapai penerbangan mereka sebelum melakukan perjalanan ke bandara.”

Berdasarkan pantauan Tribun Bali dari aplikasi Flightradar24, di dua bandara tersebut pada Selasa (3/3) sudah terdapat beberapa penerbangan beroperasi baik dari Dubai dan dari Abu Dhabi maupun sebaliknya.

Selain itu, penerbangan Etihad Airways dengan nomor EY477 rute Bali ke Abu Dhabi kemarin statusnya terjadwal. Status penerbangan terjadwal lainnya adalah Qatar Airways nomor QR963 rute Bali ke Doha. Penerbangan tersebut pada jadwal di Flightradar24 untuk Etihad Airways akan terbang pukul 18.45 WITA dan Qatar Airways pukul 18.50 WITA. Sedangkan, status jadwal penerbangan Emirates masih dibatalkan untuk kemarin.

Tindakan Proaktif dari Imigrasi Bali

Sementara itu, jajaran Imigrasi di Bali mengambil langkah proaktif. Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-590.GR.01.01 tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta kebijakan tarif Rp 0 (nol rupiah) overstay bagi WNA yang terdampak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam menghadapi situasi force majeure global yang berdampak pada wisatawan di Bali.

“Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati dan komitmen kami dalam menjaga citra pariwisata Indonesia,” ujar Sengky.

“Kami ingin memastikan para wisatawan tidak merasa terbebani oleh kondisi di luar kendali mereka,” sambungnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang cepat dan responsif di lapangan. Bagi WNA yang termasuk dalam subjek terdampak pembatalan penerbangan, dapat mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai kapan pun untuk mendapatkan perpanjangan ITKT.

“Kami menjamin proses penerbitan ITKT ini akan selesai pada hari yang sama (same-day service). Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” jelas Bugie.

Hingga Senin (2/3) jumlah WNA yang mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 35 permohonan. Kemudian pada Selasa (3/3) hingga pukul 15.00 WITA terdapat 19 permohonan, sehingga total sementara berjumlah 54 orang.

Selain melakukan perpanjangan ITKT, beberapa WNA terdampak memilih untuk tetap berangkat keluar wilayah Indonesia dengan mengubah tujuan mereka ke negara tujuan yang lebih aman. Imigrasi Ngurah Rai juga memberikan kelonggaran bagi WNA yang sudah akan berangkat keluar Bali namun tidak sempat mengurus perpanjangan ITKT di kantor imigrasi.

Penumpang dengan kondisi tersebut akan mendapatkan pembebasan biaya denda overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara, syaratnya cukup dengan melampirkan surat keterangan (declaration) resmi dari otoritas bandara atau pihak maskapai penerbangan terkait. Sebagai bentuk komitmen pelayanan prima dan mitigasi krisis, Imigrasi Ngurah Rai telah membuka posko layanan bantuan (help desk).

Posko ini didirikan untuk memberikan informasi yang akurat, mengarahkan WNA, sekaligus melakukan pendataan seputar penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian.

Help desk ini dibuka di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *