Pentingnya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Sertifikat tanah yang masih tercatat atas nama orang tua yang telah meninggal dunia sebaiknya segera dibalik nama kepada ahli waris. Jika tidak, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko hukum, mulai dari sengketa keluarga hingga hambatan dalam proses jual beli maupun pengajuan kredit. Kewajiban pendaftaran peralihan hak karena waris telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 42 disebutkan bahwa peralihan hak karena pewarisan wajib didaftarkan di kantor pertanahan agar tercatat atas nama ahli waris. Selain itu, prinsip kepastian hukum kepemilikan tanah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mensyaratkan setiap hak atas tanah didaftarkan untuk menjamin perlindungan hukum bagi pemegang hak.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi persyaratan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan informasi persyaratan melalui aplikasi tersebut.
Risiko Jika Tidak Dilakukan Balik Nama
-
Tidak Bisa Dijual Secara Administratif
Tanah yang sertifikatnya masih atas nama orang yang telah meninggal dunia tidak dapat langsung diperjualbelikan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dapat membuat akta jual beli apabila nama yang tercantum dalam sertifikat belum dialihkan kepada ahli waris. Ketentuan teknis pendaftaran peralihan hak karena waris juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, sertifikat harus terlebih dahulu dibalik nama sebelum dilakukan perbuatan hukum seperti jual beli atau pembebanan hak tanggungan. -
Rawan Sengketa Antar Ahli Waris
Secara hukum, ahli waris memperoleh hak atas tanah sejak pewaris meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 830 dan Pasal 832. Namun tanpa pencatatan resmi di kantor pertanahan, pembagian hak masing-masing ahli waris belum memiliki kepastian administrasi. Kondisi ini kerap memicu konflik, terutama apabila salah satu ahli waris menguasai fisik tanah atau melakukan transaksi tanpa persetujuan pihak lain. -
Tidak Bisa Dijadikan Agunan Bank
Sertifikat tanah yang belum dibalik nama juga tidak dapat dijadikan agunan kredit di bank. Perbankan mensyaratkan sertifikat atas nama debitur sebagai pemegang hak yang sah. Selama sertifikat masih tercatat atas nama orang tua yang telah meninggal dunia, bank tidak dapat menerima tanah tersebut sebagai jaminan karena belum ada kepastian subjek hukum pemiliknya. Hal ini sejalan dengan asas publisitas dalam pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam PP 24/1997, di mana pihak ketiga mengacu pada data yang tercantum dalam sertifikat. -
Berpotensi Diblokir atau Digugat
Tanah warisan yang belum dibalik nama juga berisiko diblokir oleh ahli waris lain atau pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Proses pembuktian kepemilikan pun menjadi lebih panjang karena belum ada pencatatan resmi atas nama ahli waris. Kementerian ATR/BPN melalui ketentuan pelayanan pertanahan mensyaratkan pendaftaran peralihan hak waris sebelum dilakukan transaksi, pengikatan jual beli, maupun pembebanan hak tanggungan. Dengan melakukan balik nama sertifikat, status kepemilikan menjadi jelas atas nama ahli waris. Tanah pun dapat dimanfaatkan, dijual, atau diagunkan secara sah serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Syarat Dokumen untuk Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Syarat Dokumen Jual Beli
- Formulir permohonan bermaterai
- Surat kuasa bila dikuasakan
- Fotokopi KTP & KK pemohon/kuasa (dicocokkan petugas)
- Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)
- Sertifikat asli AJB dari PPAT
- Fotokopi KTP penjual–pembeli atau kuasanya
- Izin pemindahan hak (jika disyaratkan pada sertifikat)
- Fotokopi SPPT & PBB tahun berjalan
- Bukti bayar BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan (PNBP).
- Surat keterangan tambahan: identitas diri, luas–letak–penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan penguasaan fisik.
Syarat Dokumen Warisan
- Formulir permohonan bermeterai
- Surat kuasa (bila dikuasakan)
- KTP & KK para ahli waris
- Sertifikat asli SKW (Surat Keterangan Waris)
- Akta Wasiat Notariel (bila ada)
- Fotokopi SPPT & PBB tahun berjalan
- Bukti bayar BPHTB, bukti SSP/PPh bila berlaku, bukti uang pemasukan
- Surat keterangan tambahan: identitas diri, luas–letak–penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan penguasaan fisik bangunan.
Tahapan Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
-
Tahap Awal
Membuat AJB di PPAT (untuk jual beli)
Menyiapkan seluruh dokumen sesuai jenis peralihan hak. -
Pengajuan ke Kantah
Mengambil dan mengisi formulir permohonan
Menyerahkan berkas lengkap untuk verifikasi awal. -
Pembayaran Pajak dan PNBP
Dalam pengalihan hak, pembeli membayar BPHTB sebesar 5 persen dari selisih nilai objek pajak dan nilai tidak kena pajak.
Penjual juga dapat dikenai PPh 2,5 persen bila tidak memiliki SKB.
Proses balik nama memerlukan PNBP yang dihitung dari nilai tanah dan luas, serta biaya administrasi pengecekan sertifikat dan pendaftaran hak masing-masing Rp 50.000. -
Verifikasi Kantah
Pemeriksaan legal dokumen
Pemeriksaan lapangan bila dibutuhkan
Validasi pembayaran pajak. -
Penerbitan Sertifikat Baru
Sertifikat baru diterbitkan atas nama pemilik baru. Kemudian, dapat diambil setelah pemohon menerima bukti penyelesaian.











