"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

LPSH Somasi Wali Kota Solo Terkait Penataan Pedagang Takjil

LP3HI Mengkritik Kebijakan Relokasi Pedagang Takjil di Solo

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah mengirimkan somasi kepada Wali Kota Solo, Respati Ardi, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur pemindahan pedagang takjil dari jalan protokol ke lokasi alternatif selama bulan Ramadan. Kebijakan ini dinilai oleh LP3HI sebagai tindakan diskriminatif yang tidak adil terhadap pedagang kecil.

Kebijakan Dinilai Tidak Adil

Ketua LP3HI, Arif Sahudi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak adil karena membandingkan aktivitas lain yang juga menggunakan ruang publik. Ia mencontohkan coffee shop yang menempatkan meja dan kursi di trotoar serta event rutin di kawasan Ngarsopuro yang tetap diperbolehkan.

“Pedagang ini kan hanya setahun sekali kalau satu bulan. Seperti tiap malam Minggu Jalan Diponegoro ditutup. Kemudian kopi mengganggu pejalan kaki dibiarkan. Saya khawatir kalau ini tidak ada yang mengingatkan nanti bisa ke mana-mana apalagi bulan puasa umat Islam mencari rezeki. Rakyatnya susah masa dipersulit juga. Jadi kita ingatkan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).

Menurut Arif, pedagang takjil biasanya hanya berjualan sekitar dua jam menjelang waktu berbuka puasa. Ia mendesak agar SE Nomor 26 Tahun 2026 dicabut karena dianggap tidak memberikan ruang bagi para pedagang kecil.

“Iya lah cabut. Sudah lah orang kecil jualan modal sendiri enggak diberi pemkot. Nanti paling 2 jam selesai. Selama ini sepengetahuan saya ya enggak ada pengguna lalu lintasnya protes keberatan,” tambahnya.

Pertanyaan Terhadap Dasar Kajian Akademis

LP3HI juga mempertanyakan dasar kajian akademis dalam penerbitan SE tersebut. Arif mengungkapkan bahwa ia belum melihat adanya gelombang protes dari masyarakat atau pengguna jalan terkait maraknya pedagang takjil di bulan Ramadan.

“Apa ada kajian akademis dalam mengeluarkan SE itu bahwa jualan takjil itu mengganggu lalu lintas itu dasarnya apa. Selama ini kan saya amati enggak ada sih medsos yang mempermasalahkan jual di jalan,” ujarnya.

Meski SE tersebut tidak secara eksplisit melarang pedagang berjualan, Arif menilai kebijakan pengalihan dari jalan protokol ke lokasi lain memiliki dampak yang sama dengan pelarangan.

“Kalau mengalihkan itu sama saja melarang kan. Akhirnya kan banyak orang takut jualan kan. Nah pertanyaannya, apakah SE itu dikeluarkan dengan kajian yang komprehensif pada kajian akademis macam-macam karena ini menyangkut hidup orang banyak. Apa bener ada yang keberatan. Apa bener menghambat lalu lintas,” jelasnya.

Ancaman Langkah Hukum Lanjutan

Jika somasi yang dilayangkan tidak mendapat respons dari Pemerintah Kota Solo, LP3HI menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau gugatan hukum.

“Ya kita mencoba mempelajari mengupayakan apakah uji materi ke MA atau kita gugat. Kita pertimbangkan yang terbaik,” jelasnya.

Sebelumnya, larangan pedagang takjil berjualan di jalan protokol Solo menuai sorotan. Hal tersebut tak lepas dari adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota yang melarang aktivitas jualan di jalan protokol. SE Nomor 26 Tahun 2026 pada dasarnya mengatur penataan pedagang, khususnya pedagang takjil saat Ramadan, agar tidak berjualan di jalan protokol Kota Solo.

Pedagang takjil tidak diperbolehkan berjualan di jalan protokol karena dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum. Situasi ini bahkan sempat memicu ketegangan antara ormas dan Satpol PP di kawasan Jalan Dr. Rajiman, tepatnya di depan Pasar Klewer, Rabu (18/2/2026).

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *