Persoalan Warisan Lina Jubaedah Kembali Muncul
Sejak 1 Desember 2025, Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk putri semata wayangnya, Bintang, ke Pengadilan Agama Bandung. Isu ini kembali menjadi sorotan, terkait polemik hak waris mendiang Lina Jubaedah. Proses hukum yang diajukan Teddy melalui kuasa hukumnya menunjukkan bahwa ia masih memperjuangkan status hukum anaknya sebagai ahli waris sah.
Dalam berkas perkara, keluarga besar Sule tercatat sebagai pihak termohon. Permohonan ini secara otomatis membuka kembali isu pembagian harta peninggalan Lina Jubaedah, yang hingga kini belum menemukan titik akhir. Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, pihak keluarga Sule menyinggung soal sejumlah aset Lina yang disebut-sebut masih berada di tangan Teddy.
Tuduhan tersebut kemudian mendapat bantahan dari pihak Teddy. Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan agar tudingan tersebut dibuktikan melalui jalur hukum, bukan sekadar disampaikan di ruang publik. “Silakan kalau memang ada titipan atau memang ada aset yang diduga dipakai atau dipergunakan oleh Teddy, silakan buktikan,” ujar Wati dalam wawancara dengan Tribunnews.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak terus digulirkan di media. “Janganlah terus di media, jangan sampai bikin ramai, bikin gaduh di media, ya,” pintanya. Menurutnya, jika memang ada dugaan yang kuat, seharusnya dibawa ke proses hukum yang berlaku. “Silakan buktikan dengan upaya hukum.”
Lebih lanjut, Wati membantah adanya dokumen atau aset milik almarhumah yang masih dikuasai kliennya. “Enggak ada yang dipegang oleh Kang Tedi, apa pun itu enggak ada, berupa dokumen atau misalkan aset dari almarhum tidak ada,” pungkasnya.
Sule Angkat Bicara Soal Warisan
Merasa hartanya terus diusik, Sule akhirnya angkat bicara. Pemilik nama asli Sutisna ini menegaskan, dalam harta yang kini dipersoalkan Teddy, terdapat hak anak-anaknya yang tak bisa diabaikan begitu saja. Sule pun membongkar keberadaan surat perjanjian yang dibuat bersama Lina sebelum perceraian mereka resmi diputus.
“Inilah surat pernyataan dari (Lina). Ini tanda tangan di atas materai. (Ditanda tangan) kuasa hukumnya almarhumah. Ini (dibuat) setelah sah untuk perceraian, ketok palu 20 September 2018,” ujar Sule. Ia menjelaskan, sebelum perceraian diputus oleh pengadilan, Lina telah menyampaikan kehendaknya terkait harta yang diperoleh selama pernikahan mereka.
Pernyataan itu, kata ayah lima anak ini, disampaikan secara sadar dan tertuang dalam surat resmi. “Sebelum perkara perceraian diputus, Lina menyampaikan kepada saya (pengacaranya) bahwa harta bawaan yang diperoleh dari pernikahan dengan Sutisna (Sule) semuanya diperuntukkan untuk anak-anaknya,” ujar Sule.
Lebih lanjut, Sule membeberkan secara rinci aset-aset yang telah disepakati dalam surat perjanjian tersebut. Pelantun lagu Papa Telepon ini menyebut sejumlah properti dan aset bernilai besar yang sejatinya sudah diperuntukkan bagi anak-anaknya. “Ini udah disepakati oleh dia (Lina), yaitu sebidang tanah, ruko, ada uang Iky yang ada di rekening atas nama almarhumah sejumlah Rp5 miliar. Itu dibelikan rumah villa di Bandung Indah seharga Rp1,4 miliar, rumah kosan di Bojongsoang Rp2 miliar, tanah dan tambak di Ciamis,” ungkap Sule.
Gugatan Kontensius Teddy Pardiyana
Sebelumnya, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati sempat menegaskan bahwa perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan. “Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya,” kata Wati.
Menurut Wati, hingga kini perkara tersebut telah memasuki empat kali agenda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan Lina, yakni Ferdinand. Wati menyebut, majelis hakim berpeluang mempercepat putusan apabila para termohon tidak hadir dalam persidangan.
“Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya. Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina. Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum sang anak.
“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah. Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” tutur Wati.
Lebih lanjut, Wati menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya. Hal itulah yang mendorong pihak Teddy menempuh jalur hukum. “Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas. Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” tutup Wati.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











