"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

24 Jam Diperiksa di Polres Metro Tangerang, Penahanan Bahar Bin Smith Ditangguhkan

Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser

Polres Metro Tangerang Kota telah mengambil keputusan untuk menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith dalam kasus dugaan pengeroyokan anggota Banser. Keputusan ini diumumkan setelah pihak kepolisian mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk status keluarga dan tanggung jawab sosial Bahar sebagai seorang guru.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa kliennya tidak lagi ditahan dan dapat pulang ke rumah pada Rabu (11/2/2026) malam. Hal ini dilakukan karena beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Salah satunya adalah Bahar dinilai sebagai tulang punggung keluarga. Selain itu, ia juga memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya.

Pihak keluarga Bahar juga memberikan jaminan agar proses hukum berjalan dengan baik. “Pertimbangan Habib sebagai tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif menjalani proses ini, serta ada jaminan dari pihak keluarga,” ujar Ichwan.

Selain itu, Bahar bin Smith telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan GP Ansor terkait insiden yang terjadi. “Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Sehingga dari pihak GP Ansor juga sudah disampaikan, terkait dengan permintaan maaf Habib,” tambahnya.

Ichwan juga menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. “Kami ke depan juga akan tetap aktif, untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restoratif justice sesuai dengan permohonan kami,” ujarnya.

Pemeriksaan Dimajukan

Pemeriksaan Bahar bin Smith yang awalnya direncanakan pada Rabu (11/2/2026) dimajukan menjadi Selasa (10/2/2026) malam. Hal ini dilakukan setelah Bahar tidak hadir dalam panggilan perdana pada Rabu (4/2/2026). Alasannya karena koordinasi dari pihak kuasa hukum yang sibuk mengurus perkara lain.

Oleh sebab itu, polisi menerbitkan surat panggilan kedua untuk melakukan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (11/2/2026), pukul 10.00 WIB. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyatakan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab atas proses penyidikan agar berjalan transparan dan profesional tanpa intervensi.

“Saya selaku Kapolres Metro Tangerang Kota akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyidikan ini sampai dengan tuntas,” ujar Jauhari. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu terhadap keprofesionalan Polri, khususnya Polres Metro Tangerang Kota. “Semua penyidikan yang dilakukan Polri saat ini semua transparan karena ada lembaga pengawas internal maupun eksternal,” lanjut dia.

Status Tersangka

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Tangerang. Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilayangkan pihak Polres Metro Tangerang. Kejadian penganiayaan ini terjadi pada bulan September 2025 hingga membuat anggota Banser babak belur.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan bahwa Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam kasus ini, Bahar diduga menganiaya seorang anggota Barisan Serbaguna Ansor (Banser).

Polisi pun telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026). “Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).

Awaludin menjelaskan, Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. “Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Adapun dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terjadi pada 21 September 2025 saat ia menghadiri sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Ketika itu, korban hadir di acara tersebut untuk mendengarkan ceramah Bahar. Saat korban mendekat dan berusaha bersalaman, sejumlah orang yang mengawal Bahar langsung mengadangnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami dugaan penganiayaan hingga babak belur.

Pengalaman Hukuman Sebelumnya

Bahar bin Smith pernah divonis 6 bulan penjara oleh hakim di PN Bandung. Vonis ini dijatuhkan pada Selasa 16 Agustus 2022 setelah ia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong atau hoaks. Dalam sidang vonis ini, Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dan 15 hari kepada Bahar bin Smith atau Habib Bahar.

Bahar bin Smith terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang kurang pasti atau tidak lengkap. Menurut Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, terdakwa (Bahar bin Smith) mengerti kabar yang disampaikan akan mudah menimbulkan keonaran masyarakat.

“Menyatakan terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap.” Sedangkan ia mengerti setidaknya dia mengerti kabar itu akan mudah menimbulkan keonaran kalangan rakyat,” kata Hakim Ketua, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas, Selasa siang.

Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *