"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Jejak Karier Albertina Ho, Srikandi Hukum yang Menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim

Pengangkatan Hakim Albertina Ho sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur

Pada 3 Februari 2026, seorang hakim yang dikenal dengan ketegasannya dan kegigihannya dalam menangani kasus-kasus hukum penting resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kalimantan Timur. Nama lengkapnya adalah Albertina Ho. Pelantikan ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, S.H., di Ruang Kusumaatmadja, Gedung Tower MA, Jakarta.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 25/KMA/SK.KP4.1.3/I/2026 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Peradilan Umum oleh Kepala Biro Kepegawaian MA, Sahlanudin. Dalam sambutannya, Sunarto menekankan pentingnya sikap rendah hati bagi setiap pemegang amanah. Ia mengingatkan bahwa semakin tinggi pohon menjulang, maka semakin kuat ia harus berakar pada bumi agar tidak tumbang oleh tiupan angin.

Sunarto juga menitipkan tiga poin utama bagi para pimpinan yang dilantik:

  • Tanggung Jawab Hukum dan Moral: Menjalankan tugas di atas rel aturan yang benar dan menghindari langkah menyimpang.
  • Orientasi Pelayanan: Menjadikan jabatan sebagai jembatan kemaslahatan, bukan sekadar “mahkota”. Pemimpin harus memiliki orientasi dedikasi, bukan dominasi.
  • Menjadi Teladan: Sebagai “Kawal Mahkamah Agung” di daerah, pimpinan tingkat banding wajib menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan pembinaan hakim di wilayah yurisdiksinya.

Memperberat Hukuman Hakim Djuyamto

Di hari yang sama dengan pelantikan, Albertina Ho sempat viral karena memperberat hukuman hakim Djuyamto dalam kasus suap ekspor CPO. Saat itu, ia menjadi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta bersama dua hakim anggota, Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Mereka menambah hukuman Djuyamto dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar.

Jika denda tidak dibayar, maka harta kekayaan Djuyamto akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Rekam Jejak Karier yang Cemerlang

Rekam jejak karier Albertina Ho tidak bisa dipandang remeh. Anak sulung dari tujuh bersaudara ini dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2019. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai hakim wanita pada Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Namanya mulai dikenal publik seusai menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dikenal sebagai sosok yang gigih dan tegas, Albertina Ho bahkan dijuluki sebagai Srikandi Hukum oleh sebagian kalangan.

Awal Kariernya yang Berbeda

Albertina Ho merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Kariernya bermula ketika ia diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Calon Hakim. Setelah lulus pendidikan calon hakim, Albertina langsung ditugaskan di Pengadilan Negeri Yogyakarta (1986-1990). Setelah itu, ia lama berkarier di lingkungan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah.

Pada 2005, ia ditugaskan sebagai sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. Tiga tahun berkarier di Mahkamah Agung, Albertina lantas ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di pengadilan inilah dia menangani sejumlah kasus yang menyita perhatian publik, satu di antaranya yakni kasus pegawai pajak Gayus Tambunan dan Anand Khrisna.

Latar Belakang Keluarga dan Pendidikan

Albertina Ho lahir di Dobo, Maluku Tenggara. Saat menginjak kelas 5 SD, Albertina pindah ke Ambon. Di sana, ia pernah mengalami kesulitan dalam memakai kaus kaki dan sepatu karena telah terbiasa bertelanjang kaki ketika di Dobo. Di Ambon, Albertina tinggal di rumah saudara dan membantu mencari nafkah untuk keluarga saudaranya itu. Ia bahkan pernah bekerja menjaga toko kelontong.

Memasukki masa SMA, Albertina kembali pindah ke tempat saudaranya yang lain. Mengetahui saudaranya memiliki warung kopi, Albertina pun turut bekerja membantu di warung kopi tersebut.

Riwayat Pendidikan

Albertina Ho melalui masa pendidikan dasarnya di Dobo dan Ambon. Ia menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) di Ambon pada 1973. Lulus dari SD, Albetina kecil lantas melanjutkan pendidikan di SMP Katolik Bersubsidi Ambon. Setelah itu Albertina melanjutkan pendidikan pada SMA Negeri 2 Ambon.

Meskipun nilai mata pelajaran eksaktanya baik, Albertina justru lebih memilih masuk di jurusan ilmu pengetahuan sosial (IPS). Selepas SMA, Albertina melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 1979 dan lulus tahun 1985. Gelar Magister Hukum ia raih setelah menjadi hakim pada tahun 2004 dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *