"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Tawa Roy Suryo Cs Saat Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Perkembangan Terbaru dan Proses Hukum yang Berlangsung

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, kepada penyidik Polda Metro Jaya. Alasannya, berkas belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru.

Langkah ini disambut positif oleh tim kuasa hukum Roy Suryo Cs. Mereka pun tersenyum. Bahkan Roy Suryo tertawa atas hal tersebut. Abdul Gafur Sangaji, pengacara mereka, menilai pengembalian berkas memberi kesempatan untuk memperkuat pembelaan.

“Ini menjadi keuntungan bagi para pejuang yang berstatus tersangka. Dengan pemeriksaan ahli hari ini kami akan melengkapi semua materi yang akan menjadi alat bukti kami ketika perkara ini naik ke tahap proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Berkas perkara Roy Suryo CS dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, karena dianggap belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru. Abdul Gafur Sangaji menyatakan langkah ini menjadi kesempatan bagi kliennya untuk mempersiapkan pembelaan dengan lebih matang, termasuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.

Abdul menyatakan pengembalian berkas Roy Suryo Cs menjadi penanda bahwa penyidik Polda Metro Jaya belum melengkapi seluruh persyaratan dalam KUHAP yang baru. “Ini menjadi keuntungan bagi para pejuang yang berstatus tersangka. Dengan pemeriksaan ahli hari ini kami akan melengkapi semua materi yang akan menjadi alat bukti kami ketika perkara ini naik ke tahap proses hukum selanjutnya. Kalaupun itu terjadi,” ujar Abdul Gafur.

Petunjuk Jaksa dan Respons Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa jaksa memberikan sejumlah petunjuk, termasuk penambahan keterangan saksi, ahli, dan kelengkapan barang bukti. “Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan,” katanya.

Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan penyidikan intensif:

  • Memeriksa 130 saksi.
  • Menyita 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen.
  • Mengambil keterangan dari 22 ahli lintas bidang, mulai dari pers, keterbukaan informasi publik, bahasa, hingga hukum pidana.
  • Melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu gelar perkara khusus dengan pengawas internal maupun eksternal.

Strategi Pembelaan Roy Suryo Cs

Hingga kini, enam ahli yang diajukan Roy Suryo telah diperiksa. Namun tim kuasa hukum menambah sembilan ahli baru, termasuk pakar pidana, forensik digital, neuropolitik, dan UU ITE. Langkah ini diyakini dapat memperkuat argumen mereka di hadapan penyidik maupun jaksa.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan terhadap sejumlah tokoh yang menuding ijazah Presiden Jokowi palsu. Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka pada November 2025. Mereka terbagi dalam dua klaster:

  • Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis.
  • Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma.

Seiring berjalannya waktu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berhasil keluar dari jeratan hukum setelah mengajukan restorative justice dan mendapat SP3. Sementara, terkait pengembalian berkas bukanlah akhir, melainkan bagian dari mekanisme hukum agar dakwaan benar-benar lengkap sebelum masuk ke pengadilan.

Bagi tersangka, ini menjadi ruang untuk memperkuat pembelaan; bagi penyidik, tantangan untuk memenuhi standar KUHAP baru. Kasus ini bukan hanya soal tudingan ijazah, tetapi juga menjadi ujian transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik.

Kronologi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Awal Kasus

Laporan terhadap sejumlah tokoh terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo masuk ke Polda Metro Jaya. Kasus ini dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.

7 November 2025

  • Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan 8 tersangka.
    Tersangka dibagi dalam dua klaster:
  • Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis.
  • Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma.

Proses Penyidikan

  • Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa 130 saksi.
  • Menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, dan mengambil keterangan dari 22 ahli (pers, keterbukaan informasi publik, bahasa, hukum pidana).
  • Dilakukan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu gelar perkara khusus dengan pengawas internal dan eksternal.

Restorative Justice (RJ)

  • Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berhasil mengajukan RJ.
  • Status tersangka keduanya dicabut melalui penerbitan SP3.

Awal 2026 – Pengembalian Berkas oleh Kejaksaan

  • Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
  • Alasan: berkas belum memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP baru.
    Jaksa memberi petunjuk agar penyidik menambah keterangan saksi, ahli, dan melengkapi barang bukti.

2 Februari 2026

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
  • Roy Suryo Cs melalui kuasa hukum Abdul Gafur Sangaji menyambut positif langkah ini, menganggapnya sebagai kesempatan memperkuat pembelaan.
  • Tim kuasa hukum mengajukan tambahan 9 ahli (pidana, forensik digital, neuropolitik, UU ITE).

Tahap Lanjutan

  • Setelah pemeriksaan tambahan saksi dan ahli, serta pendalaman barang bukti, berkas akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.
    Jika dinyatakan lengkap (P-21), perkara akan masuk ke tahap persidangan.
Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *