Upaya Hukum Praperadilan Mantan Kajari HSU
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), melakukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
Proses Hukum yang Dilakukan KPK
Menanggapi langkah hukum tersebut, KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Albertinus, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilakukan secara profesional dan didasari oleh alat bukti yang kuat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari kontrol yudisial.
Namun, ia memastikan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam perkara pemerasan di lingkungan Kejari HSU ini bukan didasari asumsi. “KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka pada perkara dugaan tindak pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari aspek formil maupun materiil,” kata Budi kepada wartawan.
Budi menekankan bahwa penanganan perkara ini didukung oleh fakta hukum yang jelas. Tim penyidik telah mengantongi keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti lain yang saling bersesuaian yang didapat dari peristiwa tangkap tangan maupun pengembangan penyidikan. “KPK pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, bukan asumsi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law,” tegasnya.
Gugat Status Penyitaan
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan Albertinus terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat, 23 Januari 2026. Klasifikasi perkara yang digugat adalah sah atau tidaknya penyitaan. PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan ini pada Jumat, 6 Februari 2026 mendatang di Ruang Sidang 06.
Meski demikian, belum tercantum nama hakim tunggal yang akan mengadili perkara tersebut. Kendati materi gugatan tidak merinci barang bukti spesifik yang dipermasalahkan, KPK sebelumnya menyita sejumlah aset dari Albertinus. Salah satu yang menjadi sorotan adalah satu unit mobil Toyota Hilux pelat merah milik Pemerintah Daerah Toli-Toli, Sulawesi Tengah, yang ditemukan terparkir di rumah dinas Kajari HSU saat penggeledahan.
Penyidik menduga mobil tersebut merupakan aset bawaan dari jabatan lama Albertinus saat bertugas sebagai Kajari Tolitoli yang tidak dikembalikan, melainkan dibawa ke tempat tugas barunya di Kalimantan Selatan. Selain kendaraan, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 318 juta dari kediaman tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025 lalu.
Tiga Pejabat Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), resmi jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Hal itu seiring gelar perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor mereka Gedung Merah Putih Jakarta, pada Sabtu (20/12/2025) dini hari.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR). Penetapan tersangka itu tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Amuntai HSU pada Kamis (18/12/2025).
Modus Pemerasan Terhadap Pejabat Daerah
Lebih jauh, Asep Guntur membeberkan, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU. Meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga RSUD. Modus yang digunakan adalah menakut-nakuti para pejabat dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU jika tidak memberikan sejumlah uang.
Kajari HSU, Albertinus (APN), diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Uang tersebut diterima melalui perantara Asis dan Tri Taruna. Rinciannya, melalui Tri Taruna, Albertinus menerima uang dari Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp 270 juta dan Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta. Sementara melalui Asis, Albertinus menerima Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.
“Permintaan tersebut disertai ancaman. Modusnya agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Asep.
Barang Bukti Rp 318 Juta
Sementara itu, Albertinus dan Asis telah resmi ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 318 juta dari kediaman Kajari HSU.
“Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera agar modus korupsi penegak hukum yang memeras tidak kembali terulang, sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi,” papar Asep.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.











