jenepontoinfo.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat menolak memberikan komentar terkait wacana revisi UU politik melalui Omnibus Law yang sedang dibahas oleh DPR. Menurutnya, KPU akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu akan melaksanakan undang-undang dan akan patuh dan taat pada konstitusi dan undang-undang,” kata Sudrajat pada Sabtu (9/11/2024).
Sudrajat juga menegaskan bahwa KPU hanya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilu setelah semua tahapannya selesai. Oleh karena itu, Sudrajat menilai masih terlalu dini untuk mengomentari wacana revisi UU tersebut.
“Evaluasi penyelenggaraan pilkada akan dilakukan setelah semua tahapan selesai dan kami akan memberikan masukan jika diminta pendapat terkait dengan revisi atau perubahan undang-undang atau Omnibus Law untuk pemilu di masa mendatang,” tambahnya.
Wacana revisi UU politik melalui Omnibus Law sempat disinggung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat bersama Komisi II DPR. Tito menyebut bahwa usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam oleh semua pihak.
“Tito menyebut bahwa kajian lebih mendalam akan dilakukan setelah Pilkada Serentak 2024 selesai. “Setelah selesai desk pilkada, kita akan memikirkan kembali tentang sistem demokrasi, sistem kepemiluan, dan sistem pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, terdapat delapan UU yang akan direvisi, di antaranya UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.









