Peringatan: Polisi Tetap Bisa Menilang Kendaraan yang Belum Bayar Pajak, Dasar Hukumnya Jelas
Selama ini, banyak pemilik kendaraan mengira bahwa polisi tidak berhak melakukan penilangan terhadap kendaraan yang belum membayar pajak. Namun, fakta sebenarnya menunjukkan bahwa polisi tetap bisa menindak kendaraan yang memiliki surat-surat tidak lengkap, termasuk STNK yang sudah mati atau tidak diperpanjang.
Meskipun telah digelar pemutihan pajak kendaraan di seluruh Indonesia, masih banyak pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajibannya untuk membayar pajak. Hal ini membuat pihak kepolisian tetap menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum dengan melakukan penilangan kepada kendaraan yang tidak memenuhi syarat administratif.
Dasar Hukum Penilangan oleh Polisi
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 70 ayat (2) menjelaskan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan setiap tahunnya. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak secara berkala, maka surat-surat kendaraannya dianggap tidak sah.
Berdasarkan peraturan ini, dasar hukum penilangan oleh polisi bukanlah karena pajak yang mati, melainkan karena STNK yang tidak diregistrasi ulang. Artinya, STNK yang sudah mati tidak berlaku dan dapat ditilang oleh polisi lalu lintas.
Tidak Menilang Pajak, Tapi Menilang Surat Kendaraan
Polisi tidak menilang pajak kendaraan, melainkan menilang surat-surat kendaraan yang tidak lengkap. Bukti bayar pajak hanya berupa kertas biasa, sedangkan STNK yang disahkan setiap tahun merupakan dokumen negara. Oleh karena itu, jika STNK tidak diperpanjang, maka kendaraan dianggap tidak memiliki legalitas.
Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012
Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 lebih spesifik mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dalam pasal 37 ayat (2 dan 3), disebutkan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor dan berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali. Perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident juga harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
Proses Pengesahan STNK
Dalam praktiknya, pengesahan STNK dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat masing-masing daerah. Hal ini dipertegas dalam Pasal 106 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Bukti lulus Uji Berkala
- Tanda Bukti Lain yang Sah
Jika kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK yang sah, maka pengemudi dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000, sesuai Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
Kesimpulan
Berdasarkan peraturan UU No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, itulah yang menjadi landasan hukum bagi polisi untuk menilang. Tilang yang dilakukan oleh anggota polisi sejatinya bukan karena pengendara belum bayar pajak kendaraan bermotor, melainkan karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.
Oleh karena lembar STNK disimpan menjadi satu dengan Surat Ketetapan Pajak (SKPD) pajak kendaraan bermotor (PKB), maka sering kali terkesan di pikiran pengendara bahwa alasan penilangan adalah karena pengendara belum melunasi pajak kendaraan, padahal tidak demikian.











