"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Marcella Bayar Buzzer Rp 597,5 Juta Bulanan untuk Bela Harvey Moeis



JAKARTA,

Pengakuan Marcella Santoso Mengenai Pembayaran Buzzer

Pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim, Marcella Santoso, mengungkapkan bahwa ia pernah membayar sejumlah uang kepada buzzer atau penggerak opini di media sosial. Uang tersebut digunakan untuk membeli pendapat yang menguntungkan kliennya, Harvey Moeis, yang sedang menghadapi kasus korupsi timah.

Menurut pengakuan Marcella, jumlah yang dibayarkan adalah sebesar Rp 597,5 juta per bulan. Ia menyebutkan bahwa ia setuju menggunakan jasa Adhiya, yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan, dengan harga yang disepakati selama satu bulan sebesar totalnya Rp 597.500.000.

Marcella memberikan keterangan ini saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang kemudian dikonfirmasi kebenarannya oleh Marcella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Adhiya Muzakki, yang disebut sebagai bos buzzer, juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus suap pengurusan vonis lepas minyak mentah (CPO). Marcella mengungkapkan soal nominal bayaran buzzer itu usai dicecar jaksa penuntut umum (JPU) mengenai bukti percakapan digital dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat kesepakatan kerja sama dengan Adhiya.

Di hadapan majelis hakim, Marcella tidak menampik adanya pengeluaran dana tersebut. Ia menyebut langkah itu diambil karena kliennya di kasus tata kelola timah, Harvey Moeis, merasa sangat tertekan akibat serangan masif komentar negatif di berbagai platform medsos, seperti Instagram, TikTok, dan X (Twitter).

Marcella meyakini bahwa ribuan komentar yang menyudutkan kliennya tidak murni berasal dari masyarakat, tetapi digerakkan oleh mesin atau robot.

”Kalau ada postingan negatif, kemudian yang komen bisa sampai 10.000, 7.000. Ya berarti, kan, itu ternyata enggak semuanya orang. Ada juga yang komputer, ada juga buzzer,” kata Marcella.

Meski mengakui hal tersebut, Marcella menolak penggunaan istilah ”kontra-intelijen” dan ”social media operation” yang tertuang dalam BAP sebagai bahasanya sendiri. Ia mengklaim istilah-istilah teknis itu berasal dari penyidik atau pihak penyedia jasa.

Peran Tian Bahtiar dalam Kasus Ini

Persidangan juga menguak peran ganda Tian Bahtiar. Selain menjabat direktur pemberitaan di sebuah stasiun televisi swasta, Tian disebut bertindak sebagai konsultan media berbayar.

Marcella mengungkapkan, Tian menerima bayaran bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta per tautan berita. Ini untuk memastikan berita-berita yang memuat fakta persidangan yang menguntungkan terdakwa tayang di berbagai media daring.

Video Permintaan Maaf yang Memanas

Suasana sidang sempat memanas ketika jaksa menayangkan sebuah video permintaan maaf Marcella dan mengonfirmasi keasliannya. Marcella membenarkan sosok dalam video tersebut adalah dirinya, tetapi ia menyanggah konteks pembuatan video itu.

Marcella mengaku video itu dibuat pada 3 Juni di tahap penyidikan yang tak kunjung usai dan di bawah tekanan psikologis. Ia menuturkan, tawaran pembuatan video muncul menjelang Idul Adha dan ia ingin agar diizinkan bertemu suaminya.

”Saya minta dipertemukan dengan suami saya karena tidak ada sungkeman. Diminta bikin video itu, saya buat,” ujar Marcella.

Dalam keterangannya, Marcella menegaskan permintaan maafnya hanya berkaitan dengan tindakannya meneruskan (forward via Whatsapp) isu viral seperti jam tangan mewah Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung dan isu pribadi Jaksa Agung. Ini berfungsi untuk mengalihkan isu negatif kliennya.

Bantahan Terhadap Tuduhan Hoaks

Ia membantah keras tuduhan sebagai pembuat konten hoaks ”Indonesia Gelap” atau isu ”RUU TNI”. Marcella juga melayangkan protes kepada penyidik di muka sidang. Ia menyebut video yang awalnya dijanjikan hanya untuk laporan pimpinan justru dipublikasikan ke media massa bersamaan dengan rilis barang bukti uang tunai dalam kasus tersebut.

”Akibatnya, dikira saya yang membiayai demo dengan uang (sitaan) tersebut,” protes Marcella, sebelum akhirnya ditenangkan oleh Hakim Ketua Efendi yang meminta pembelaan detail disampaikan saat ia diperiksa sebagai terdakwa nanti.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *