"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Kapolda Papua Barat Tindak Anggota Tambang Ilegal, Dukung Legalisasi Tambang Rakyat

Penegakan Hukum terhadap Tambang Ilegal di Papua Barat

Kapolda Papua Barat, Irjen Jhonny Eddison Isir, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi anggota Polri yang terbukti membekingi aktivitas tambang ilegal. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan keteraturan di wilayah Provinsi Konservasi tersebut.

Status Papua Barat sebagai provinsi yang dikenal dengan konservasinya kini menghadapi tantangan besar akibat maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat mencatat hingga awal 2026, hanya satu perusahaan yang memiliki izin resmi, yaitu PT Abisai di Kabupaten Teluk Wondama. Meski legal, izin tersebut tetap akan diaudit dan dievaluasi ketat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

“Ya, untuk wilayah Papua Barat hanya satu yakni di Wondama yang memiliki izin,” ujar Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sami DJ Saiba.

Kontras dengan status legal tersebut, Polda Papua Barat telah memetakan sejumlah zona merah tambang ilegal yang tersebar mulai dari Kali Kasi, Waserawi, Pegunungan Arfak, hingga Kaimana. Lokasi pertambangan tanpa izin meliputi, Kali Kasi perbatasan Manokwari Tambrauw, Lokasi Waserawi Kabupaten Manokwari, Kawasan di Pegunungan Arfak, dan juga Kabupaten Kaimana Papua Barat.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa segala aktivitas di luar izin resmi adalah pelanggaran hukum. Tak main-main, sepanjang beberapa tahun terakhir, korps kepolisian telah memproses 27 laporan kasus dengan total 159 tersangka serta menyita lebih dari 2 kilogram emas dan 21 unit alat berat sebagai barang bukti.

“Kita lakukan pemantauan terhadap aktivitas di sana dan akan melakukan evaluasi terhadap izin tersebut,” ujar Saiba. Polisi akan berupaya memanggil perusahaan tersebut untuk dilakukan audit.

Solusi Melalui Tambang Rakyat

Di tengah gempuran aktivitas ilegal, Pemerintah Provinsi Papua Barat terus mengupayakan solusi melalui wacana Tambang Rakyat. Kepala Dinas ESDM, Sami DJ Saiba, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum jika nantinya Kementerian ESDM memberikan lampu hijau. Namun, upaya legalisasi ini masih menemui jalan terjal karena fokus Pemerintah Pusat yang sedang teralihkan oleh rentetan bencana alam di wilayah barat Indonesia.

Sehingga evaluasi sektor pertambangan dilakukan secara besar-besaran.

“Komunikasi antara wilayah dan kementerian sering dilakukan selama ini. Namun kita lihat selama ini bencana alam di Sumatera dan Aceh, untuk sementara sektor lagi dilakukan evaluasi besar-besaran,” kata Saiba.

Secara regulasi, tambang rakyat di Papua tidak menyalahi kaidah dan aturan yang berlaku. Sebagaimana semangat Gubernur Papua Barat mendorong izin tambang rakyat ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta.

“Tetap kita mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Saiba. Saiba menyebut bahwa Papua Barat telah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pertambangan rakyat untuk menguatkan regulasi yang ada.

“Suatu saat, ketika kementerian ESDM dan Kementrian Kehutanan membuka peluang maka kita sudah bisa mengusulkan untuk legalisasi pertambangan emas di Papua Barat,” katanya.

Keberadaan Tambang Rakyat dan Perlindungan Lingkungan

Ketegasan juga datang dari Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon yang berkomitmen membersihkan internalnya sendiri. Isir mengatakan bahwa aktivitas tambang di Manokwari, Pegunungan Arfak dan lebih luas di Papua Barat, tidak ada izin yang dikeluarkan. Kapolda menegaskan tidak akan menoleransi anggota Polri yang terbukti membekingi aktivitas tambang ilegal.

Fokus utama saat ini adalah mendorong bola legalitas ke tingkat kementerian agar masyarakat adat pemilik hak ulayat bisa merasakan manfaat ekonomi secara sah. Namun, ia mengingatkan bahwa legalisasi harus sejalan dengan perlindungan bentang alam guna mencegah terulangnya bencana alam seperti yang menghantam Distrik Catubou pada 2025 lalu.

“Sekarang bola lagi bergulir di pemerintah daerah, baik Pemerintah Manokwari nanti di bawah koordinasi pemerintah provinsi harapan itu bisa didorong legalitas oleh menteri ESDM sehingga izin-izin dikeluarkan oleh bapak gubernur, sehingga ada pemasukan bagi pemerintah Daerah,” ujarnya.

Namun, Kapolda menyebut, keberadaan tambang rakyat nantinya harus memerhatikan bentang alam agar mencegah bencana alam seperti yang terjadi di Distrik Catubou, Kabupaten Pegunungan Arfak pada 2025.

“Kalau sudah bisa legal, masyarakat adat pemilik hak wilayah mendapat manfaat. Kemudian, menutup peluang bagi siapa saja termasuk anggota-anggota saya yang bermain,” katanya.

Dari data Ditreskrimsus Polda Papua Barat, selama beberapa tahun terakhir, dilakukan penindakan dengan 27 laporan polisi, serta 159 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hingga tahap II di Kejaksaan. Penindakan itu merupakan hasil kerja Direktorat Kriminal Khusus dan Polres jajaran, baik masih bergabung dengan Papua Barat Daya dan juga sudah terpisah dengan provinsi yang ibukota ada di Sorong.

“Jumlah Laporan Polisi 27 dan jumlah kasus yang masuk tahap II di Kejaksaan 27 kasus serta 159 tersangka, dengan barang bukti 2.074,4 gram Emas dan 21 unit alat berat jenis Eksavator,” kata Ditreskrimsus Polda Papua Barat.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *