"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Bisnis  

Satgas PAD Temukan Tambang Ilegal, Pajak MBLB Wajib Dibayar

Penelusuran Aktivitas Tambang di Kubu Raya

Ketua Satgas PAD Kubu Raya, H.Y. Hardito, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh titik yang berkaitan dengan aktivitas galian tanah dan potensi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ia menyatakan bahwa jika ditemukan aktivitas di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan tersebut wajib memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah, termasuk pembayaran pajak MBLB.

Pada kesempatan ini, Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya menemukan indikasi aktivitas pertambangan yang berada di luar wilayah IUP. Dari hasil peninjauan, terdapat dua hingga tiga titik yang diduga berada di luar IUP. Namun, hasil ini masih menunggu verifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hardito menjelaskan bahwa jika aktivitas tersebut terbukti berada di luar IUP, perusahaan harus memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah. Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses peningkatan PAD.

“Kami akan meminta komitmen perusahaan untuk berkontribusi terhadap daerah melalui pajak MBLB. Setelah itu, perizinannya juga akan kami dorong agar sesuai aturan,” ujarnya.

Di sisi lain, beberapa kawasan di luar IUP terpantau mengalami kerusakan akibat bekas galian bauksit. Temuan ini turut menjadi perhatian dalam penelusuran Satgas di lapangan.

Pentingnya Uji Petik Lapangan

Kepala Bappenda Kubu Raya, Maria Agustina, menilai kegiatan uji petik lapangan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan PAD, khususnya dari sektor MBLB. Menurutnya, turun langsung ke lapangan memungkinkan pihaknya untuk melihat kondisi riil dan mengumpulkan data koordinat yang akan digunakan sebagai bahan analisa untuk menentukan potensi pajak.

Dari hasil sementara, terdapat titik yang berada di dalam IUP maupun di luar IUP. Meskipun demikian, seluruh data masih akan dikaji lebih lanjut sebelum ditetapkan secara final.

“Ini belum final. Tapi paling tidak sudah terlihat ada potensi PAD dari sektor MBLB,” ungkap Maria.

Menurut data awal, volume material yang telah diambil diperkirakan mencapai sekitar 67 ribu meter kubik. Jika mengacu pada peraturan daerah, potensi pajak akan dihitung berdasarkan tarif per kubik yang kemudian dikalikan dengan persentase tertentu.

Namun, untuk angka pastinya, Maria menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikannya karena masih dalam proses penghitungan ulang berdasarkan data valid.

Langkah Berikutnya

Dengan ini, Satgas PAD akan terus melakukan penelusuran terhadap perusahaan lain yang memiliki aktivitas serupa di wilayah Kubu Raya. Pihaknya berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif guna mendukung optimalisasi PAD.








Dalam rangka memastikan kepatuhan perusahaan dan peningkatan pendapatan asli daerah, Satgas PAD akan terus memantau aktivitas tambang di wilayah Kubu Raya. Keterlibatan lembaga seperti KPK juga menjadi faktor penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *