DPRD Kota Malang Rekomendasikan Pemetaan Titik Parkir dan Digitalisasi
Dinamika parkir di Kota Malang dinilai semakin kompleks seiring pertumbuhan kawasan ekonomi dan meningkatnya mobilitas masyarakat. Hal ini mendorong DPRD Kota Malang untuk merekomendasikan pemetaan menyeluruh titik-titik parkir resmi sebagai langkah awal pembenahan tata kelola. Termasuk penyelenggaraan digitalisasi parkir.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menegaskan bahwa hingga saat ini kota belum memiliki data terbaru yang komprehensif terkait jumlah titik parkir. Data tersebut mencakup baik yang bersumber dari retribusi tepi jalan maupun pajak parkir di lokasi khusus.
“Perlu ada pemetaan yang lebih update terkait titik-titik parkir di Kota Malang. Dengan data yang valid, kita bisa menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih akurat,” ujarnya.
Menurut Anas, pembenahan sektor parkir tidak hanya soal pendapatan, tetapi juga menyangkut pelayanan dan ketertiban. Ia menyebut ada tiga prinsip utama yang menjadi fokus DPRD, yakni pelayanan, ketertiban, dan peningkatan PAD.
Penerapan Sistem Parkir Digital
DPRD juga mendorong penerapan sistem parkir digital (e-parking) di sejumlah titik strategis. Namun, Anas menekankan bahwa digitalisasi harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek sosial.
“Untuk lokasi-lokasi khusus memang sebaiknya digitalisasi. Tapi untuk beberapa titik tepi jalan, kita tetap harus mempertimbangkan kondisi masyarakat dan keberadaan mitra parkir,” ujarnya.
Anas menilai bahwa keberadaan juru parkir tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem parkir di Kota Malang, sehingga pendekatan yang diambil harus tetap mengedepankan sinergi.
Skema Bagi Hasil yang Akan Disesuaikan
Terkait skema bagi hasil, Anas menjelaskan bahwa saat ini komposisi tertinggi berada di angka 70:30. Namun ke depan, skema tersebut akan disesuaikan berdasarkan karakteristik lokasi.
“Nanti bisa berubah tergantung kepadatan dan aktivitas di wilayah tersebut. Bisa 60:40 atau bahkan 50:50, karena tiap titik punya potensi yang berbeda,” jelasnya.
Dengan pemetaan yang akurat, sistem yang tertib, serta dukungan teknologi, DPRD optimistis sektor parkir dapat menjadi salah satu sumber peningkatan PAD Kota Malang secara signifikan.
Pemetaan dan Digitalisasi Sebagai Rekomendasi Utama
Pemetaan titik parkir dan digitalisasi menjadi salah satu rekomendasi penting yang disampaikan DPRD, baik dalam Panitia Khusus (Pansus) maupun dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Anas berharap, pada tahun ini sudah ada langkah konkret dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terlebih setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir.
“Harapannya tahun ini sudah ada arah yang jelas. Pemetaan jumlah titik parkir resmi sekaligus kajian potensi pendapatannya, sehingga target PAD dari sektor ini bisa ditentukan,” jelasnya.
Masih Ada Lokasi yang Belum Digital
Seperti diberitakan sebelumnya, lokasi parkir di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) masih belum menerapkan digital. Pengendara masih diminta uang tunai. Untuk kendaraan roda dua, parkir dikenai tarif Rp 3.000 sedangkan mobil Rp 6.000. Layanan yang masih belum digital itu didorong untuk berubah.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab atas parkir di tepi jalan umum serta lahan di luar badan jalan yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Malang dan tidak disewakan.
“Kalau seperti di Ramayana (gedung Mal Pelayanan Publik), itu bukan kewenangan kami. Itu masuk ke pajak, bukan retribusi. Dishub hanya mengelola parkir di tepi jalan umum dan aset Pemkot yang tidak dikerjasamakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun beberapa lahan parkir berada di aset milik pemerintah, namun jika sudah disewakan kepada pihak ketiga, maka pengelolaannya tidak lagi berada di bawah Dishub.
“Kalau aset itu disewakan, otomatis masuk ke ranah pajak. Kami hanya bisa melakukan pembinaan secara teknis, bukan pengelolaan langsung,” tegasnya.
Capaian Pendapatan dari Sektor Parkir
Di tengah pembagian kewenangan tersebut, Dishub Kota Malang mencatat capaian pendapatan dari sektor parkir pada triwulan pertama tahun 2026 mulai menunjukkan progres. Untuk parkir tepi jalan umum (TJU), target pendapatan tahun ini ditetapkan sebesar Rp8,5 miliar. Hingga 31 Maret 2026, realisasi telah mencapai Rp1,314 miliar atau sekitar 15,46 persen dari target.
Sementara itu, untuk kategori Tempat Khusus Parkir (TKP), target ditetapkan sebesar Rp6,5 miliar. Hingga periode yang sama, capaian telah menyentuh Rp1,347 miliar atau 20,73 persen.
Rahmat menilai capaian tersebut masih berada dalam jalur yang sesuai dengan perencanaan awal, mengingat realisasi pendapatan parkir cenderung meningkat pada periode tertentu, terutama saat momentum libur panjang atau hari besar.











