"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Pemerintah Diminta Tutup Celah Penyalahgunaan Vape, Bukan Larangan Penuh



Perdebatan Terkait Larangan Total Vape di Indonesia

Beberapa waktu terakhir, wacana pelarangan total vape atau rokok elektrik kembali memicu perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai bahwa vape telah menjadi media baru penyebaran narkotika. Namun, di sisi lain, berbagai pihak seperti para ekonom dan pengusaha mengkritik langkah tersebut karena dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi menyebabkan dampak ekonomi yang signifikan.

Peran BNN dalam Persoalan Vape

BNN menemukan bahwa sebagian dari 341 sampel cairan vape yang diperiksa mengandung zat-zat berbahaya seperti cannabinoid sintetis, methamphetamine (sabu), dan etomidate. Hal ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape digunakan sebagai alat distribusi narkoba. Dengan temuan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total produk vape sebagai langkah strategis untuk menekan peredaran narkoba.

Menurut Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, jika vape dilarang, maka distribusi zat seperti etomidate bisa dikurangi secara signifikan. Namun, pendapat ini tidak sepenuhnya diterima oleh berbagai pihak, termasuk para ekonom.

Pandangan Ekonom: Pelarangan Tidak Efektif

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menegaskan bahwa pelarangan total tidak bisa diterapkan karena masalah utama ada pada penyalahgunaan produk ilegal, bukan seluruh sistem vape. Menurutnya, jangan semua vape disamakan dengan mengandung narkoba. Langkah pelarangan menyeluruh justru menciptakan ketidakadilan bagi pelaku industri yang sudah patuh aturan.

Esther menilai pemerintah seharusnya memperbaiki celah pengawasan dan memperketat penindakan terhadap produk ilegal yang mengandung zat berbahaya. Ia mencontohkan, jika hanya sebagian kecil produk di pasar yang bermasalah, maka fokus pembenahan seharusnya diarahkan pada titik tersebut.

Risiko Ekonomi dan Sosial

Lemahnya pengawasan dinilai menjadi akar persoalan, sehingga penegakan hukum terhadap peredaran zat psikotropika perlu diperkuat. Pernyataan ini sejalan dengan temuan sebelumnya dari BNN yang menyebut produk vape legal yang beredar resmi tidak ditemukan mengandung narkotika. Artinya, persoalan lebih banyak berasal dari produk ilegal tanpa pengawasan.

Esther juga mengingatkan, pelarangan total berpotensi memicu efek berlawanan. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan larangan tidak serta-merta menghentikan konsumsi, melainkan mendorong peredaran di pasar gelap. Survei Statista Consumer Insights 2023 mencatat sekitar 20% responden di Singapura tetap menggunakan vape meski telah dilarang sejak 2020, bahkan lebih tinggi dibanding negara yang regulasinya lebih longgar seperti Tiongkok dan Jepang.

Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini berisiko memperbesar pasar ilegal yang tidak memiliki standar keamanan dan tidak memberikan kontribusi ekonomi bagi negara. Selain itu, perubahan status produk secara mendadak juga dapat memicu ketidakpastian usaha dan berdampak pada tenaga kerja.

Dilema Kebijakan Pemerintah

Perdebatan ini menempatkan pemerintah pada dilema kebijakan: antara memperketat pengawasan produk ilegal atau mengambil langkah ekstrem berupa pelarangan total, dengan konsekuensi ekonomi dan sosial yang tidak kecil. Meskipun BNN menilai bahwa vape telah menjadi media baru penyebaran narkoba, beberapa ahli dan ekonom menilai bahwa solusi yang lebih efektif adalah memperkuat pengawasan dan menindak tegas produk ilegal, bukan melarang seluruh produk vape.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *