Penipuan Mengatasnamakan KPK yang Melibatkan Ahmad Sahroni
Seorang warga negara Indonesia berinisial TH alias D, berusia 48 tahun, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan penipuan dengan mengaku sebagai pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam aksinya, ia meminta uang sebesar Rp 300 juta atas nama pimpinan KPK. Kejadian ini akhirnya membuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, harus menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan atau kasus apapun dengan KPK.
Peristiwa Awal Penipuan
Ahmad Sahroni menceritakan bagaimana D datang ke kantornya dan mengaku sebagai pimpinan dari KPK. Saat itu, ia sedang dalam rapat. Menurut laporan stafnya, ada tamu yang mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan KPK yang ingin bertemu pada hari Senin (6/4/2026).
Saat ditemui, D menyampaikan bahwa ada pimpinan KPK yang meminta uang sebesar Rp 300 juta. Sahroni merasa tidak nyaman dengan permintaan tersebut dan menolak langsung. Namun, D terus menghubungi sahroni untuk menagih uang tersebut.
Tindakan yang Diambil oleh Sahroni
Setelah beberapa kali mendapat telepon dari D, Sahroni memutuskan untuk mengonfirmasi langsung ke KPK. Dari sana, ia mengetahui bahwa D bukanlah pegawai KPK. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026).
Sahroni tidak langsung menyerahkan proses penangkapan kepada polisi. Ia memilih untuk menjebak pelaku dengan menyanggupi permintaan tersebut. Ia mengirimkan stafnya untuk mengantarkan uang sebesar 17.400 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 300 juta. Selain itu, ia juga melakukan video call dengan orang yang mengantarkan uang tersebut agar bisa memastikan bahwa uang benar-benar sampai ke tangan pelaku.
Penjelasan Lebih Lanjut dari Sahroni
Menurut Sahroni, D tidak pernah menawarkan penyelesaian perkara. Pelaku hanya meminta uang dengan menggunakan nama pimpinan KPK. Ia menegaskan bahwa tidak ada perkara yang sedang diurus oleh dirinya di KPK.
Namun, narasi yang beredar saat ini justru menyebut bahwa Sahroni sedang berurusan dengan KPK atas perkara tertentu. Ini disebut sebagai salah kaprah karena tidak ada hubungan antara kasus penipuan ini dengan perkara apa pun.
Status Hukum Pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa D ditangkap pada malam yang sama. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat identitas yang dimiliki oleh D. Barang bukti yang disita antara lain stempel berlogo KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci bagaimana keterkaitan empat identitas tersebut dengan aksi penipuan yang dilakukan D.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Meskipun D dianggap melakukan tindakan maksa, kasus ini tidak termasuk dalam kategori pemerasan karena tidak ada ancaman atau tekanan yang dilakukan oleh pelaku.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











