Proses Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bangka Belitung
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah menjelaskan bahwa dalam proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pemerintah menerapkan prinsip clear and clean (CnC). Tujuannya adalah untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan lain seperti hutan produksi, kawasan terlarang, atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.
Menurutnya, wilayah yang tumpang tindih langsung dikeluarkan dari usulan. “Usulan awal dari daerah biasanya sangat luas, namun setelah diverifikasi, hanya sebagian yang disetujui,” ujarnya. Contohnya, wilayah Bangka Tengah pernah mengusulkan ribuan hektare, tetapi setelah evaluasi, hanya sebagian kecil yang disetujui.
Proses penetapan WPR lebih banyak didasarkan pada tanda-tanda lapangan, bekas aktivitas tambang lama, serta keterangan masyarakat yang selama ini bekerja di lokasi tersebut. “Pemerintah tidak pernah melakukan eksplorasi detail seperti perusahaan. Jadi yang kita lihat itu berdasarkan indikasi, singkapan, bekas tambang lama, dan keterangan masyarakat,” jelasnya.
Penetapan WPR sendiri merupakan hasil usulan dari pemerintah daerah yang diajukan secara berjenjang hingga ke pemerintah pusat. “Wilayah yang ditetapkan itu usulan para bupati sebelumnya juga. Harapannya memang potensi itu ada dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Reskiyansyah mencontohkan sejumlah wilayah seperti Perlang, Rubuh, hingga titik-titik lain di Bangka Tengah memang sejak lama dikenal sebagai kawasan bertimah, sehingga penetapan WPR dinilai masih relevan dengan kondisi lapangan. “Misalnya di Perlang, itu dulu wilayah IUP Kobatin. Jadi memang kawasan yang mengandung timah. Blok-blok yang ditetapkan itu sebenarnya sudah berkembang lama, artinya sudah clear,” katanya.
Total 36 Blok WPR di Wilayah Bangka Belitung
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024, setidaknya ada 36 blok WPR di wilayah Bangka Belitung. Sebanyak 36 blok tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni 13 blok di Kabupaten Bangka Tengah, 9 blok di Kabupaten Bangka Selatan, dan 14 blok di Kabupaten Belitung Timur.
Di Kabupaten Bangka Tengah, 13 blok WPR tersebar di empat kecamatan, meliputi Simpang Katis, Pangkalanbaru, Namang, dan Lubuk Besar. Blok-blok tersebut memiliki potensi komoditas yang beragam, termasuk timah, granit, pasir kuarsa, kaolin, hingga tanah urug. Luas masing-masing blok bervariasi, mulai dari sekitar 17 hektare hingga mendekati 100 hektare dengan total luas mencapai 890,7 hektare.
Sementara itu, meski Kabupaten Belitung Timur memiliki 14 blok WPR, luasnya lebih kecil daripada Kabupaten Bangka Tengah. Sebanyak 14 blok WPR di Beltim tersebar di tiga kecamatan antara lain Manggar, Damar, Gantung. Total luas WPR mencapai 763,17 hektare.
Di Kabupaten Bangka Selatan terdapat 9 blok WPR yang tersebar di dua kecamatan yaitu Payung dan Air Gegas. Sementara luasannya mencapai 703,55 hektare.
Dinamika di Wilayah Desa Namang
Kepala Desa Namang, Zaiwan mengatakan luas WPR di wilayahnya mencapai 98 hektare. Posisi WPR itu berdampingan langsung dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan, seperti PT Timah Tbk.
Menurutnya, kondisi ini menghadirkan dinamika tersendiri, di mana masyarakat tetap melakukan aktivitas penambangan secara tradisional, namun harus mematuhi batas wilayah yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik. “Kita selalu ingatkan masyarakat supaya tidak masuk ke wilayah IUP, terutama IUP PT Timah yang bersebelahan langsung. Karena itu sudah ada pemilik izinnya, jadi harus jelas batasnya,” kata Zaiwan.
Reskiyansyah menyebut setidaknya ada 10 titik WPR di Desa Namang yang bersebalah atau berdampingan dengan IUP PT Timah Tbk. Dia mengatakan ada 12 titik WPR yang berada di Desa Namang. “Kalau kita lihat di Namang itu ada sekitar 12 blok. Nah, dari jumlah itu 10 blok yang bersebelahan dengan IUP PT Timah. Jadi memang dekat,” katanya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa kedekatan tersebut tidak otomatis menunjukkan cadangan timah di wilayah WPR pasti besar. Hanya saja, posisi yang dekat itu mengindikasikan adanya potensi. “Tapi tidak bisa langsung dipastikan besar atau kecil cadangannya,” ujarnya.
Reskiyansyah juga mengatakan WPR, termasuk di Bangka Tengah seperti Namang dan Perlang, merupakan kawasan yang sejak lama memiliki kandungan timah. “Wilayah yang ditetapkan oleh Menteri tahun 2023 itu sudah melalui proses panjang dan menjadi acuan. Itu bukan wilayah baru, tapi daerah yang memang sejak dulu dikenal ada timahnya,” katanya.
Bekas Tambang Lama dan Potensi yang Masih Ada
Ia menjelaskan, sebagian besar wilayah tersebut merupakan bekas tambang lama, baik yang dikelola masyarakat secara tradisional maupun yang pernah masuk dalam konsesi perusahaan di masa lalu. “Banyak itu eks tambang. Artinya dulu sudah pernah ditambang, tapi mungkin belum maksimal. Sekarang masyarakat melihat masih ada potensi, walaupun tidak bisa dipastikan besarannya,” katanya.











