Tokocrypto Menyambut Baik Rencana Regulasi OJK untuk Aktivitas Influencer di Sektor Jasa Keuangan
Pihak Tokocrypto memberikan respons positif terhadap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerbitkan aturan terkait aktivitas influencer di sektor jasa keuangan. Aturan ini akan menjadi dasar hukum yang memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga integritas informasi di ruang digital.
Aturan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan terbit pada semester pertama tahun 2026. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan industri yang lebih sehat dan transparan, khususnya dalam sektor aset kripto.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan bahwa pelaku industri kripto sangat menyambut baik langkah OJK dalam memperkuat tata kelola informasi. Ia menilai regulasi ini akan menjadi fondasi penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset digital di Indonesia.
Pentingnya Regulasi untuk Mencegah Informasi Menyesatkan
Calvin menekankan bahwa pengaturan pihak penyampai informasi seperti influencer, KOL, afiliator, dan mitra pemasaran akan membantu membangun standar komunikasi yang lebih bertanggung jawab. Dengan demikian, potensi informasi menyesatkan dapat diminimalkan, termasuk klaim berlebihan, promosi tanpa penjelasan risiko, serta pemasaran yang tidak transparan.
Tokocrypto mendukung prinsip kewajiban disclaimer risiko dan larangan promosi entitas ilegal. Hal ini sejalan dengan tujuan penguatan literasi dan keamanan konsumen. Dalam proses penyusunan aturan, Calvin juga memberikan masukan agar implementasi kebijakan tetap efektif dan proporsional.
Rekomendasi dari Tokocrypto untuk Regulasi yang Lebih Efektif
Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Calvin antara lain:
- Kejelasan definisi “pihak penyampai informasi”: Ini diperlukan agar tidak menimbulkan multi-tafsir. Termasuk apakah cakupannya mencakup staf pemasaran internal perusahaan atau fokus pada pihak eksternal seperti KOL dan afiliator.
- Fleksibilitas format disclaimer risiko: Untuk media berdurasi singkat seperti Reels atau TikTok, contohnya melalui teks berjalan, watermark, atau tautan yang mudah diakses, tanpa mengurangi substansi edukasi risiko bagi audiens.
- Standar kompetensi bagi KOL di sektor kripto: Perlu dipertimbangkan kondisi saat ini, mengingat belum ada lisensi resmi khusus pemasaran kripto di Indonesia.
- Pembatasan antara konten edukasi dan rekomendasi investasi: Konten informatif seperti analisis teknikal atau ulasan token harus dibedakan dari rekomendasi investasi yang memerlukan perizinan tertentu.
Sanksi Berjenjang untuk Pemantauan yang Lebih Efektif
Dari sisi penegakan, Calvin mengusulkan mekanisme sanksi berjenjang. Mulai dari peringatan tertulis untuk pelanggaran konten, hingga pemblokiran akun secara menyeluruh sebagai langkah terakhir untuk pelanggaran berat atau berulang.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, regulasi ini diperlukan karena Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) belum secara spesifik mengatur sanksi terhadap praktik influencer di sektor keuangan digital.
Melalui aturan baru ini, OJK akan memiliki landasan hukum untuk memantau aktivitas influencer serta memberikan sanksi terhadap praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Aturan ini tidak hanya mencakup sektor kripto, tetapi juga berbagai sektor jasa keuangan lainnya yang memanfaatkan influencer sebagai sarana penyebaran informasi kepada publik.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











