"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Bisnis  

Posko THR Jateng Dibuka: Konsultasi dan Laporkan Perusahaan Nakal

Posko Pengaduan THR di Jawa Tengah Mulai Beroperasi

Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum cair hingga H-7 Lebaran? Masyarakat di Jawa Tengah kini memiliki opsi untuk melaporkan masalah tersebut melalui posko pengaduan THR yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah. Posko ini mulai beroperasi dari tanggal 2 hingga 31 Maret 2026.

Seluruh perusahaan di Jawa Tengah diminta memenuhi kewajiban membayar THR bagi sekitar 2,4 juta tenaga kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa operasional posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari 2 hingga 13 Maret, di mana posko melayani konsultasi mengenai THR. Secara online, masyarakat dapat melakukan konsultasi melalui nomor 082230376218.

Contohnya, jika ada pekerja yang bertanya apakah mereka berhak menerima THR meskipun hanya bekerja selama satu bulan, jawabannya adalah ya, tetapi dalam bentuk proporsional. Proporsional itu artinya THR akan dihitung sebagai 1/12 dari gaji atau upahnya.

Berikutnya, pada periode 14 hingga 31 Maret, posko menerima aduan pelanggaran pembayaran THR. Bagi pekerja yang belum mendapat haknya hingga H-7 Lebaran atau menghadapi kendala lainnya, dapat mengadu ke posko atau secara daring lewat nomor 081919524945.

“Pemberian THR ini selambat-lambatnya dalam ketentuan itu H-7 sebelum Lebaran. Teman-teman kabupaten kota sudah membuat posko juga, dan melakukan pembinaan ke perusahaan-perusahaan,” lanjutnya.

THR untuk Driver Ojek Online

Selain itu, Disnakertrans Jateng masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi kurir dan driver ojek online. Seperti tahun sebelumnya, perusahaan aplikator tetap diminta memberikan BHR kepada mitranya.

“Informasinya dari Bu Dirjen tetap ada pengaturan SE terkait dengan BHR bagi kurir online maupun bagi driver online. Perusahaan yang diimbau memberikan BHR itu adalah kurir atau ojek online yang ada aplikatornya. Maka yang berkewajiban memberikan THR adalah pihak aplikatornya,” ujar Aziz.

Pajak THR dan Kewajiban Perusahaan

Aziz juga menjelaskan bahwa THR tidak dipotong PPh 21 jika total pendapatan pekerja masih di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, jika di atas PTKP, maka THR tetap kena pajak sesuai aturan perundang-undangan.

Saat ini, terdapat total 263.758 perusahaan di Jawa Tengah yang wajib lapor ketenagakerjaan. Pembinaan dilakukan melalui telepon untuk mengonfirmasi kesiapan perusahaan membayar hak karyawannya.

Potensi Gagal Mendapatkan THR

Para buruh di Jawa Tengah berpotensi gagal mendapatkan THR lebaran 2026. Untuk itu, Serikat Buruh dan Disnakertrans Jawa Tengah akan membuka posko pengaduan THR mulai pekan depan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyatakan potensi pelanggaran perusahaan yang enggan membayar THR masih terjadi. Hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi yang lesu dan isu kenaikan upah di tahun ini.

Perusahaan di daerah Tugu, Kota Semarang, masih berunding soal upah. Padahal, kenaikan upah sudah diterapkan sejak Januari 2026.

“Jangankan bayar THR. Kenaikan upah yang seharusnya sudah selesai justru masih dirundingkan. Artinya, potensi pelanggaran gagal bayar THR masih ada di tahun ini,” katanya.

Posko pengaduan THR bagi buruh di Jateng akan mulai dibuka Senin, 2 Maret 2026. Posko akan disebar di sejumlah daerah rawan pelanggaran seperti Semarang, Demak, Karanganyar, Jepara, Cilacap dan Brebes.

Revisi Aturan THR

Aulia menilai aturan tentang THR harus direvisi agar perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-21 sebelum Lebaran. Hal ini agar buruh masih punya waktu untuk melaporkan jika ada perusahaan yang belum membayar THR.

Ia juga mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi pidana kepada perusahaan yang nakal, karena sanksi administratif saja tidak cukup untuk mencegah pengulangan kasus serupa.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *