"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Kami Yakin, Arie Akan Dibebaskan

Aksi Kolaborasi “Kami Kem-Arie Menjemput Arie” di Kampus UII Cik Di Tiro

Selasa, 23 Februari 2026, kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Cik Di Tiro, Yogyakarta, dipenuhi oleh para aktivis dari berbagai kelompok seperti UNY Bergerak, Forum Cik Di Tiro, Jogja Memanggil, dan Bara Adil. Mereka menggelar aksi kolaborasi yang diberi nama “Kami Kem-Arie Menjemput Arie”. Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan isu kriminalisasi tahanan politik, khususnya Perdana Arie Putra Veriasa, yang akan menghadapi sidang putusan pada hari Senin (23/2/2026).

Beberapa tokoh hadir dalam aksi tersebut, antara lain ayah Perdana Arie, Thomas Oni Veriasa; Guru Besar UII, Masduki; Ibu Berisik, Gernata Titi; Tim Advokasi Bara Adil, Atqo Darmawan; Wakanda DIY, Wuri Ramawati; serta Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. Selain itu, hadir pula tokoh nasional Busyro Muqoddas, mantan ketua KPK RI dan Ketua PP Muhammadiyah.

Protes Tak Digubris

Ayah Perdana Arie, Thomas Oni Veriasa, mengungkapkan bahwa sejak penangkapan putranya pada September 2025 lalu, pihaknya telah melakukan banyak protes. Hal ini dilakukan karena prosedur penangkapan yang tidak sesuai, penunjukan pengacara sepihak oleh Polda DIY, hingga daftar barang bukti yang hingga kini belum dimunculkan. Ia juga menyebutkan upaya Restorative Justice dan penangguhan penahanan yang tidak digubris.

“Di awal-awal proses, saya melihat framing seperti dakwaan awal. Arie dianggap sebagai pemicu utama kejadian hari itu (kebakaran tenda di Mapolda DIY). Ini harus dilawan,” katanya. Ia menambahkan bahwa ada banyak godaan-godaan untuk penyelesaian damai di belakang, termasuk terhadap ibunya. Akhirnya, mereka memutuskan untuk tetap melawan dan menyelesaikan kasus ini di persidangan saja.

Optimistis Arie Dibebaskan

Thomas Oni Veriasa masih optimistis bahwa putusan majelis hakim akan sesuai harapan, yaitu bebas dari segala tuduhan. Optimisme serupa juga diungkapkan oleh Tim Penasihat Hukum Perdana Arie dari Bara Adil, Atqo Darmawan. Ia menyebut saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak mendukung dakwaan atau tuntutan. Sebaliknya, saksi-saksi yang dihadirkan Bara Adil justru meringankan atau membebaskan Arie dari dakwaan JPU.

“Sehingga logikanya, hakim mempertimbangkan saksi-saksi, dan kami yakin, Arie akan dibebaskan. Apa yang kita dalilkan sebagai meringankan atau membebaskan itu terbukti semua. Mulai dari tidak adanya niat. Arie membawa pylox itu bukan untuk membakar tenda, tetapi untuk menuliskan kampanye saat aksi. Unsur yang membahayakan juga nggak ada,” ungkapnya.

Pihaknya juga siap menempuh semua jalur hukum apabila keputusan majelis hakim besok tidak sesuai harapan.

Kejahatan Terorganisasi

Guru Besar UII, Masduki, menyampaikan dukungan kepada Arie mewakili pengajar dan akademisi. Dalam amicus curiae yang ia kirimkan, Masduki menggarisbawahi tiga hal:

  • Pertama, kasus Perdana Arie tidak bisa dilihat sebagai fenomena lokal, namun bagian dari skenario besar represi kebebasan berekspresi. Ada perburuan lebih dari 700 aktivis pascakerusuhan Agustus 2025.
  • Kedua, ia menyoroti soal tuntutan Perdana Arie. Ia menilai kedatangan Arie ke Mapolda DIY dilatarbelakangi keprihatinan, sama seperti massa aksi yang lain.
  • Ketiga, ia melihat praktik peradilan sesat. Fenomena penangkapan aktivis ini menyeluruh dan terjadi di banyak daerah di Indonesia.

Panggilan Nurani

Busyro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM, menjelaskan dukungannya untuk Perdana Arie merupakan panggilan nurani. Dukungannya merupakan panggilan kewarasan sekaligus passion. Menurut dia, kondisi demokrasi saat ini semakin buruk. Era Jokowi itu sudah buruk, kebohongan, penipuan, kepalsuan dilembagakan. Banyak indikasi tentang itu, termasuk produk perundang-undangan dan penegakan hukum.

Eks Ketua KPK Yakin Arie Dibebaskan

Busyro menyebut penangkapan para aktivis sebagai terorisme politik. Peristiwa Agustus 2025 lalu merupakan kekerasan politik yang mirip dengan teror. Ia yakin bahwa Perdana Arie akan dibebaskan, karena saksi-saksi yang dihadirkan, ada sinyal moral dari hakim yang diucapkan dalam sidang, dan pasal dakwaan yang lemah.

Perdana Arie di Mapolda DIY

Jaksa Penuntut Umum menuntut Perdana Arie satu tahun penjara atas kasus dugaan pembakaran tenda Mapolda DIY saat demonstrasi akhir Agustus lalu. Perbuatan mahasiswa UNY itu dinilai memenuhi unsur pasal dalam dakwaan alternatif pertama pasal 187 ke 1 KUHP yang mana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal tersebut berubah menjadi pasal 308 ayat 1.

Didukung 22 Amicus Curiae

Jelang vonis, Tim Penasihat Hukum Perdana Arie Putra Veriasa dari Bara Adil mengirimkan total 22 dokumen amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman. Dokumen-dokumen ini berasal dari berbagai kalangan akademisi, organisasi, dan individu. Rakha Ramadan menegaskan masuknya 22 dokumen amicus curiae ini adalah sejarah baru bagi PN Sleman sekaligus gelombang sahabat pengadilan terbesar.

Apa Itu Amicus Curiae?

Amicus curiae merupakan istilah Latin yang berarti ‘sahabat pengadilan’, yaitu individu, akademisi, atau organisasi sebagai pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, tetapi mengajukan legal opinion atau pendapat hukum atau dokumen tertulis ke pengadilan. Tujuannya adalah untuk membantu hakim memberikan pandangan independen dan objektif terhadap perkara kompleks atau berkepentingan publik.

Solidaritas Publik

Pengiriman massal amicus curiae ini merupakan pesan darurat bagi majelis hakim bahwa integritas peradilan perkara tahanan politik di Yogyakarta dipantau ketat oleh publik. Amicus curiae menjadi instrumen penting sebagai pengingat dan bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara Arie.




Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *