JAKARTA – Belakangan ini, aksi pembelian kembali saham atau buyback semakin marak dilakukan oleh sejumlah perusahaan di pasar modal Tanah Air. Hal ini terjadi setelah valuasi saham mereka mengalami penurunan akibat pengumuman pembekuan dari MSCI. Aksi korporasi ini dilakukan para emiten sebagai respons terhadap tekanan dari regulator untuk meningkatkan free float 15% dalam waktu dekat.
Dari Grup Barito, misalnya, terdapat sedikitnya lima emiten yang akan melakukan buyback. Kelima emiten milik Prajogo Pangestu ini telah mengumumkan rencana pembelian kembali saham dengan total nilai mencapai Rp6,75 triliun. Dari jumlah tersebut, PT Chandra Daya Investasi Tbk. (CDIA) dan PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) masing-masing berencana melakukan buyback senilai Rp1 triliun. Sementara PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) mengalokasikan masing-masing Rp2 triliun. Hanya PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) yang mengalokasikan dana sebesar Rp750 miliar untuk buyback.
Aksi buyback ini dilakukan para emiten karena harga saham mereka sempat ambles akibat pengumuman MSCI Inc. tentang pembekuan rebalancing indeks terhadap saham Tanah Air. Selama sebulan terakhir, harga BRPT turun 34,17%, BREN terkoreksi 14,73%, CDIA melemah 34,99%, CUAN melemah 25,33%, sementara TPIA justru menguat 1,75% setelah sebelumnya sempat turun.
Namun, rencana aksi korporasi ini cenderung paradoksikal di tengah upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas minimum free float saham. Berdasarkan data Bloomberg per 2 Februari 2026, free float BREN hanya sebesar 12,29% dan TPIA hanya sebesar 10,67%. Hal ini berarti, aksi buyback bisa semakin mengurangi jumlah saham beredar di publik.
Tidak hanya BREN dan TPIA. Sejumlah emiten lain di pasar modal yang tengah menghadapi masalah free float juga melakukan hal serupa. Contohnya, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK) dan PT Paramita Bangun Sarana Tbk. (PBSA). Sementara itu, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) dan PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) memilih melanjutkan buyback.
Kondisi serupa juga terjadi pada CBDK, PBSA, BBHI, dan TBIG. Selama sebulan terakhir, harga CBDK turun 29,71%, PBSA terkoreksi 3,55%, BBHI terkoreksi 3,03%, dan TBIG longsor 32,12%. Dalam laporan registrasi bulanan pemegang efek, CBDK hanya memiliki free float sebesar 12,73%. Sementara free float PBSA tercatat sebesar 14,42%, yang tidak termasuk kepemilikan perusahaan terbatas NPWP. BBHI juga memiliki kepemilikan publik sebesar 16,85%.
Menurut Muhammad Wafi, Head of Research KISI Sekuritas, aksi buyback yang dilakukan oleh sejumlah emiten di tengah kondisi free float yang rendah lebih bertujuan untuk menghentikan koreksi harga saham. “Ini lebih ke crisis management untuk menghentikan koreksi harga saham. Ini juga menunjukkan bahwa manajemen siap bertindak untuk menjaga kapitalisasi pasar meski harus menunda pemenuhan regulasi likuiditas,” ujarnya.
Selain itu, data hingga 2 Februari 2026 menunjukkan ada 248 emiten yang memiliki free float di bawah 15%. BREN dan TPIA berada di daftar teratas. Meskipun aksi buyback ini bisa berpotensi membuat saham tersebut menerima sanksi karena tidak memenuhi aturan free float, Wafi menilai bahwa emiten terkait biasanya sudah memiliki exit plan.
“Ini menunjukkan kekuatan kas perusahaan. Ada risiko sanksi BEI tapi manajemen kemungkinan besar memiliki strategi exit, seperti menjual kembali saham treasury saat harga stabil untuk kembali memenuhi kuota free float,” tambahnya.
David Kurniawan, Equity Analyst Indo Premier Sekuritas (IPOT), menilai bahwa aksi buyback dilakukan untuk menjaga stabilitas harga saham usai pasar mengalami guncangan. “Buyback kemungkinan untuk menjaga stabilitas harga, mengelola valuasi saat pasar volatil, dan mengatur timing pelepasan saham di harga lebih optimal di kemudian hari,” katanya.
Di satu sisi, Ike Widiawati, Head of Retail Research Sinarmas Sekuritas, memperingatkan investor agar lebih waspada terhadap tren buyback yang belakangan marak terjadi. Ia menyarankan investor untuk mengecek porsi saham beredar di publik sebelum membeli suatu saham yang sedang melakukan buyback.
“Investor harus mengecek data free float masing-masing emiten yang melakukan buyback. Jangan sampai buyback justru menjadi pedang bermata dua. Tujuannya baik untuk stabilitas harga, tetapi tanpa mempertimbangkan adanya kemungkinan benturan kebijakan free float 15%,” ujarnya.
KISI juga menilai bahwa investor dapat memanfaatkan momentum buyback secara jangka pendek. Terlebih, buyback dinilai sebagai salah satu opsi pertahanan emiten guna menopang valuasi saham mereka. Namun, secara jangka panjang, investor dinilai perlu berhati-hati karena penurunan porsi kepemilikan publik dapat membuat saham tersebut tidak lagi diminati oleh investor global.
“Trading buy jangka pendek untuk memanfaatkan momentum support yang dibuat emiten. Namun, investor jangka panjang perlu waspada karena mengecilnya porsi publik berisiko membuat saham ini keluar dari indeks global karena tidak investable,” tambahnya.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.











