Penyidik Polri Lakukan Penggeledahan di Kantor PT Shinhan Sekuritas
Penyidik Direktorat Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, yang berlokasi di Gedung Equity Tower, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA).
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (3/2/2026) pukul 16.56 WIB. Dari pantauan di lokasi, terlihat sejumlah penyidik membawa box atau kontainer serta printer saat memasuki gedung. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus yang sedang ditangani.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, PT Shinhan Sekuritas diduga kuat terlibat dalam kasus “saham gorengan” yang menyeret PT MML saat melakukan IPO beberapa tahun silam.

Peran PT Shinhan Sekuritas dalam Kasus IPO PIPA
PT Shinhan Sekuritas disebut sebagai perusahaan penjamin emisi efek selama proses IPO PT MML. Sebagai perusahaan sekuritas, PT Shinhan Sekuritas bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penjaminan kepatuhan perusahaan yang ingin melantai di bursa efek. Namun, polisi menduga bahwa PT MML tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan.
Total nilai aset PT MML saat melakukan IPO PIPA tercatat sebesar Rp97 miliar. Penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di BEI. Hal ini menjadi dasar penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, yang dianggap sebagai salah satu pihak yang turut bertanggung jawab dalam proses IPO tersebut.
Pengembangan Kasus Pasar Modal Terkait PT MML
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah inkrah. Dalam kasus sebelumnya, Direktur PT MML, Junaedi, dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan curang saat perdagangan saham. Tindakan tersebut diklaim menguntungkan diri sendiri dan berusaha mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek atau saham.
Modus yang digunakan oleh PT MML adalah dengan menggunakan jasa advisory dari PT MBP, sebuah perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu terpidana MBP. Adapun, kedua terpidana tersebut dihukum dengan hukuman penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.
Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Ini
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait IPO PT MML. Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua orang dari PT MML atau PIPA serta satu orang eks pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Secara rinci, tersangka pertama adalah BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI. Tersangka kedua adalah DA, Financial Advisor, dan tersangka ketiga adalah RE, Project Manager PIPA dalam rangka IPO.
Menurut Ade Safri Simanjuntak, penyidik menduga bahwa PIPA seharusnya tidak layak melantai di BEI karena tidak memenuhi persyaratan IPO. Proses IPO PIPA dilakukan melalui PT Shinhan Sekuritas selaku perusahaan sekuritas atau penjamin.
Tujuan Penggeledahan di Kantor PT Shinhan Sekuritas
Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo. Sebagai perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek, PT Shinhan Sekuritas dianggap memiliki peran penting dalam proses IPO PIPA. Oleh karena itu, penyidik memastikan bahwa semua bukti yang relevan dapat dikumpulkan guna memperkuat penyelidikan.
Selain itu, penggeledahan ini juga menjadi langkah lanjutan dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah berstatus inkrah. Dengan adanya penggeledahan ini, diharapkan bisa memberikan kejelasan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang terjadi.











