Inisiatif Asuransi Wajib Perjalanan untuk Wisatawan Asing
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik inisiatif kebijakan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing. Direktur Eksekutif AAUI, Cipto Hartono, menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, para wisatawan bisa terlindungi ketika mengunjungi Indonesia. Menurutnya, potensi pasar yang cukup besar karena tingginya jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.
Ia berharap, kebijakan ini dapat membuka pasar baru bagi industri asuransi di Indonesia. Cipto menekankan bahwa pasar tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi dalam negeri, bukan justru dikuasai oleh perusahaan asuransi luar negeri.
Cipto memberikan contoh, jika wisatawan Indonesia ingin bepergian ke Eropa, mereka harus membeli produk asuransi dari perusahaan asuransi dalam negeri. Sebaliknya, jangan sampai wisatawan dari luar saat datang ke Indonesia menggunakan asuransi dari negara mereka.
Menurut Cipto, kebijakan asuransi wajib perjalanan juga bisa menjadi bagian dari upaya meningkatkan inklusi. Selain itu, ia berpendapat bahwa kebijakan ini sangat diperlukan mengingat ada kejadian yang sempat menerpa wisatawan asing ketika mengunjungi Gunung Rinjani.
Kejadian tersebut membuktikan bahwa perlindungan ketika mengunjungi negara lain diperlukan dan proses evakuasi memakan dana yang tidak sedikit. Ia menilai, hal ini menjadi beban bersama yang kurang ideal.
Artinya, Cipto menyebut bahwa wisatawan yang datang ke suatu negara bertanggung jawab terhadap keselamatannya. Karena kejadian tak terduga bisa terjadi di mana saja, termasuk luar negeri, baik ketika sakit hingga kejadian yang menyebabkan fatalitas.
“Oleh karena itu, hal yang sama di luar negeri sepertinya ingin diadopsi di Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Cipto menjelaskan bahwa pembahasan soal asuransi wajib untuk wisatawan asing sudah terjadi di tingkat regional ASEAN. Termasuk pada rangkaian ASEAN Insurance Council Meeting 2025 di Siem Reap, Kamboja.
Dalam pertemuan itu, salah satu topik yang dibahas adalah cross border insurance. Jadi, warga negara yang melintas ke sesama negara ASEAN diharapkan memiliki jaminan perlindungan.
Dia menilai kemungkinan nilai jaminannya tidak bisa diseragamkan. Contohnya, penerapan di Malaysia memiliki limit yang cukup tinggi untuk pihak ketiga. Misalnya, untuk Malaysia harus punya limit pihak ketiga senilai US$ 1 juta, sedangkan limit pihak ketiga di Indonesia mayoritas hanya Rp 5 juta atau Rp 10 juta.
Sementara itu, AAUI juga turut angkat bicara mengenai kebijakan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing yang berpotensi menguntungkan perusahaan asuransi joint venture (JV). Menurut Cipto, wisatawan akan melihat kembali ke sisi pelayanan.
“Jadi, mau perusahaan lokal atau JV, selama layanannya bagus dan preminya murah, tentu bisa dilirik,” ucapnya.
Cipto tidak memungkiri bahwa perusahaan asuransi JV memiliki kelebihan dalam memasarkan asuransi perjalanan, yakni punya jaringan yang luas. Namun, dia menilai perusahaan asuransi lokal juga tidak kalah, karena sejauh ini sudah banyak yang bekerja sama dengan pihak lain di luar negeri.
Terkait wacana asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian. Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan lintas kementerian atau lembaga, melibatkan OJK dalam pembahasannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa rencana asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing pada prinsipnya ditujukan untuk perlindungan wisatawan dan pengelolaan risiko, serta mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dia menyatakan bahwa hal itu sejalan dengan prinsip penyelenggaraan asuransi wajib dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pelaksanaannya diarahkan agar dilakukan secara kompetitif dan terbuka.
“Dengan demikian, seluruh perusahaan asuransi, baik nasional maupun joint venture, memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Ogi menyampaikan apabila kebijakan itu terealisasi, berpotensi memberikan dampak positif bagi industri asuransi. Sebab, dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan, sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar.











