"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Bisnis  

Restrukturisasi, KRAS Jamin Aset Rp13,9 Triliun ke Danantara

JAKARTA,

Restrukturisasi Keuangan Krakatau Steel

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) melakukan penjaminan aset senilai Rp 13,94 triliun atau sekitar lebih dari 50 persen total kekayaan bersih perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi keuangan melalui skema pinjaman pemegang saham (shareholder loan). Penjaminan aset tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap perjanjian pinjaman pemegang saham dengan PT Danantara Asset Management (Persero).

Perjanjian ini telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Krakatau Steel pada 23 Desember 2025. Manajemen KRAS menjelaskan bahwa transaksi ini merupakan bagian dari program restrukturisasi dan pemulihan perseroan, yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penjaminan aset tersebut direalisasikan melalui penandatanganan empat dokumen hukum pada 8 Januari 2026. Dokumen itu mencakup pemberian jaminan fidusia atas persediaan dan piutang, perjanjian gadai rekening, serta pemberian hak tanggungan. Seluruh akta dibuat di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Cilegon, Banten.

Total nilai aset yang dijaminkan mencapai Rp 13.944.314.400.000. Nilai ini mencerminkan lebih dari separuh kekayaan bersih perseroan, sehingga dikategorikan sebagai fakta material yang wajib dilaporkan kepada publik sesuai ketentuan pasar modal. Meski demikian, Krakatau Steel menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Sebelumnya, emiten baja pelat merah ini mengajukan restrukturisasi keuangan melalui skema pinjaman pemegang saham dengan nilai maksimal Rp 4,93 triliun dari Danantara Asset Management (DAM). Restrukturisasi tersebut diajukan kepada Badan Pelaksana Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) pada 20 November 2025 dan telah memperoleh persetujuan.

Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan kewenangan BP BUMN selaku wakil pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Surat No. S-101/BPU/12/2025 tertanggal 2 Desember 2025 perihal Persetujuan Transaksi Pinjaman dan Penjaminan Perseroan atas Penerimaan Pinjaman Baru berupa Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan).

Manajemen KRAS memastikan restrukturisasi bertujuan menjaga kelangsungan operasional perusahaan, terutama untuk menopang kebutuhan modal kerja di tengah kinerja operasional yang belum optimal. Seiring urgensi pendanaan yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha, Krakatau Steel menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan Danantara Asset Management pada 19 Desember 2025.

Transaksi tersebut juga telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris perseroan serta BP BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna. Perseroan menegaskan transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan transaksi dilakukan murni untuk penyehatan perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi nilai, transaksi pinjaman pemegang saham ini memiliki plafon maksimal Rp 4,9 triliun atau setara sekitar 295 juta dollar AS. Dana tersebut terdiri atas pinjaman modal kerja sebesar Rp 4,1 triliun dengan tenor minimal lima tahun, serta pinjaman sebesar Rp 752 miliar yang dialokasikan untuk pelaksanaan program pengunduran diri sukarela melalui skema Golden Handshake dan Program Penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel dengan mekanisme Lump Sum Window, dengan tenor minimal enam tahun.

Berdasarkan laporan keuangan 2024 yang telah diaudit, ekuitas Krakatau Steel tercatat sebesar 435,18 juta dollar AS. Dengan demikian, nilai transaksi tersebut melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan dan dikategorikan sebagai transaksi material sesuai POJK 17/2020. Meski demikian, perseroan dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan RUPS serta penggunaan penilai independen karena transaksi dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan terbuka yang dikendalikan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 3 huruf f POJK 17/2020.

Selain sebagai transaksi material, aksi korporasi ini juga merupakan transaksi afiliasi. Namun, Krakatau Steel hanya diwajibkan memenuhi ketentuan transaksi material sesuai Pasal 24 ayat 1 POJK 42/2020. Atas dasar itu, perseroan cukup menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah tanggal transaksi.

Latar belakang utama transaksi adalah kebutuhan modal kerja untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan. Krakatau Steel sangat bergantung pada operasional pabrik Hot Strip Mill (HSM), sementara berbagai upaya restrukturisasi yang telah dilakukan sejak 2019 dan kembali berlanjut pada 2024 belum sepenuhnya mengembalikan kinerja ke level optimal.

Dengan dukungan pendanaan dari DAM melalui pinjaman pemegang saham, Krakatau Steel diharapkan memiliki likuiditas yang lebih kuat. Dana tersebut akan digunakan untuk menekan biaya produksi, meningkatkan daya saing produk, serta mengoptimalkan volume produksi dan penjualan. Dalam jangka panjang, langkah itu diharapkan mendukung penguatan kemandirian industri baja nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor baja.

Tak hanya itu, peningkatan penjualan baja domestik juga dinilai akan mendukung pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya untuk proyek-proyek infrastruktur strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah. Perseroan menilai transaksi krusial untuk menopang pemulihan bisnis pasca rehabilitasi HSM yang efektif berjalan sejak Oktober 2025, sekaligus menjaga keberlanjutan program restrukturisasi utang. Dengan adanya pinjaman pemegang saham, Krakatau Steel juga dapat mengurangi ketergantungan pada pembiayaan pihak ketiga yang selama ini menambah beban biaya bahan baku dan biaya keuangan.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *