Pelaku Usaha Thrifting di Surabaya Menolak Rencana Pelarangan
Sejumlah pelaku usaha thrifting di Surabaya, termasuk Arief Suwandi, pemilik toko Cantolan Kastok, menolak rencana pelarangan bisnis ini. Mereka menilai bahwa bisnis thrifting tidak hanya menggerakkan ekonomi tetapi juga memberikan lapangan kerja bagi banyak masyarakat.
Arief menjelaskan bahwa bisnis thrifting justru mendukung prinsip daur ulang dan keberlanjutan. Ia menegaskan bahwa bisnis ini tidak merusak UMKM, melainkan malah membantu perekonomian lokal dengan memperluas akses terhadap barang yang bisa digunakan kembali.
Isu pelarangan telah menyebabkan gangguan pada pasokan barang. Banyak pemasok memilih untuk menahan stok hingga ada kejelasan dari pemerintah. Arief berharap pemerintah dapat membuka dialog dengan pelaku usaha agar bisa membuat regulasi yang lebih jelas dan adil.
Bisnis Thrifting sebagai Ruang Ekonomi Baru
Cantolan Kastok, salah satu toko thrifting tertua di Surabaya, telah berdiri sejak tahun 2011. Toko ini menawarkan berbagai produk apparel seperti baju, topi, sepatu, dan jaket. Sistem penjualannya dibagi menjadi dua lantai. Lantai 1 menyediakan koleksi obral dengan harga mulai dari Rp25 ribu hingga Rp100 ribu, sedangkan lantai 2 menawarkan barang berkualitas tinggi dengan harga mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2-3 juta per potong.
“Barang di lantai 2 biasanya vintage atau rare item, kondisinya masih sangat bagus. Banyak peminat meskipun barangnya bekas,” kata Arief.
Ia mengklaim bahwa seluruh barang yang dijual diperoleh dari rekanan dalam negeri, bukan impor langsung. Tujuannya adalah untuk menghindari jalur ilegal. Dengan sistem ini, ia yakin bisnis thrifting tetap legal dan bisa diregulasi.
Kontribusi Ekonomi dan Pekerjaan
Menurut Arief, bisnis thrifting menjadi ruang ekonomi baru bagi banyak anak muda dan pelaku usaha kecil. Dari satu toko seperti Cantolan Kastok, setidaknya 10 orang bisa mendapatkan pekerjaan tetap. Ia menilai bahwa bisnis ini tidak merusak UMKM, melainkan justru membantu perekonomian dengan mempekerjakan orang, membayar sewa tempat, dan berkontribusi secara ekonomi.
Arief menyarankan agar pemerintah membedakan antara produk layak jual (grade atas) dengan barang campuran atau KW (grade bawah). Ia menilai bahwa yang perlu diatur adalah barang grade bawah karena sering dicampur dengan barang KW. Namun, barang grade atas sebaiknya tidak dilarang karena memiliki nilai yang tinggi.
Dampak Isu Pelarangan pada Pasokan Barang
Meski kebijakan pelarangan belum resmi diteken, Arief mengaku sudah mulai merasakan dampaknya pada pasokan barang. Para pemasok besar yang biasa menyediakan stok kini memilih untuk menahan diri hingga ada keputusan resmi dari pemerintah.
“Penjualan masih stabil, tapi pasokan barang agak seret. Para pemasok ragu mau jalanin barangnya. Semua masih menunggu keputusan resmi,” ujarnya.
Namun, Arief optimistis bisnis thrifting tetap akan diminati, terutama oleh kalangan muda yang semakin sadar gaya dan keberlanjutan. “Pasarnya tetap ada. Sekarang justru anak muda banyak yang bangga pakai barang thrift karena selain murah juga punya karakter unik,” tambahnya.
Belajar dari Negara Tetangga
Arief juga menyoroti bagaimana beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura justru melegalkan dan mengatur bisnis thrifting secara resmi. Di Malaysia, misalnya, setiap bulan atau tiga bulan sekali ada acara resmi dari pemerintah yang mendukung thrifting.
“Harusnya Indonesia bisa belajar dari situ. Jika legal, semua jadi tertib,” ucapnya.
Bagi Arief, bisnis pakaian bekas bukan sekadar soal jual-beli, tapi bagian dari budaya berkelanjutan dan kreativitas anak muda. Ia menilai bahwa di balik stigma “barang bekas”, thrifting justru mengajarkan nilai daur ulang dan apresiasi terhadap kualitas lama yang masih layak pakai.
Harapan kepada Pemerintah
Arief berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha thrifting sebelum membuat keputusan final. Ia siap diatur dan siap bayar pajak, asal tidak langsung dilarang. “Karena thrifting juga bagian dari roda ekonomi masyarakat kecil,” pungkasnya.











