"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Bisnis  

AKPI Minta Pemerintah Perbaiki UU Kepailitan untuk Kepastian Investasi

Desakan untuk Revisi UU Kepailitan dan PKPU

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) secara tegas menyerukan pemerintah untuk segera melakukan revisi total terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Regulasi yang telah berusia 21 tahun ini dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum maupun dinamika bisnis saat ini.

Desakan kuat untuk revisi ini menjadi salah satu rekomendasi utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPI 2025. Acara tersebut dihelat di Grand Mercure Bandung, Jumat, 14 November 2025, dengan mengusung tema “AKPI Maju untuk Indonesia.”

Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, menyatakan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini memiliki banyak keterbatasan dalam mengakomodasi kebutuhan zaman. Ia menjelaskan bahwa undang-undang yang berlaku sekarang sudah banyak hal-hal yang tidak bisa diakomodir.

Oleh karena itu, AKPI menaruh harapan besar agar pemerintah dapat segera merealisasikan pembaruan hukum ini. Pihaknya mendorong agar revisi UU 37/2004 dapat dimasukkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

“Kami sangat berharap pemerintah bisa merealisasikan revisi UU 37/2004 ini sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 untuk dibahas dan disahkan di tahun 2026,” tuturnya.

Jaminan bagi Investor

Jimmy menegaskan, pembaruan hukum kepailitan adalah kunci untuk memberikan jaminan, keamanan, dan kepastian hukum bagi para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Menurut dia, kepastian hukum merupakan syarat mutlak untuk menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Investor pasti membutuhkan perangkat hukum yang menjamin bagaimana investasinya itu aman. Satu-satunya undang-undang yang mampu menjamin investasi di Indonesia itu adalah undang-undang kepailitan,” kata Jimmy.

Lebih jauh, AKPI menyoroti bahwa agenda revisi ini sangat sejalan dengan semangat dan program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam hal efisiensi dan perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Harapan AKPI tersebut telah sejalan dengan semangat dan program pemerintah Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi dan perampingan BUMN,” demikian bunyi salah satu poin rekomendasi AKPI.

Dalam konteks tersebut, AKPI menilai mekanisme yang paling efektif untuk merampingkan BUMN adalah melalui dua cara. Pertama, melakukan penggabungan (merger) BUMN melalui mekanisme PKPU atau restrukturisasi utang. Kedua, melakukan pembubaran BUMN yang tidak produktif melalui mekanisme Kepailitan.

AKPI mencontohkan keberhasilan restrukturisasi PT Garuda Indonesia melalui mekanisme PKPU sebagai bukti nyata vitalnya undang-undang ini. Namun, diperlukan penyesuaian agar regulasi tersebut dapat mendukung efisiensi korporasi BUMN secara lebih modern dan tepat guna.

Adaptasi Hukum Internasional

Dalam kancah persaingan global, AKPI juga menyoroti fakta bahwa negara-negara tetangga seperti Singapura, Kuala Lumpur, bahkan Belanda, telah memperbarui hukum kepailitan mereka. Untuk itu, Indonesia dinilai perlu memiliki landasan hukum yang adaptif agar tetap kompetitif.

Secara spesifik, AKPI menyatakan kesiapannya untuk membantu pemerintah dalam mengkaji implementasi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency yang dikeluarkan oleh UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law).

“AKPI siap membantu pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan kajian komprehensif terkait dengan pengimplementasian UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency di Indonesia,” tutup AKPI dalam rekomendasinya.

Jimmy pun optimis, dengan hadirnya undang-undang baru yang lebih modern, iklim bisnis di Indonesia akan menjadi lebih kompetitif dan dapat diandalkan.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *