Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel) hari ini menjadwalkan sidang praperadilan yang digunakan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP Area Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menyatakan, semua kelompok hukum Hasto siap mengunjungi sidang tersebut. Ronny menyebutkan, pihaknya pun sudah ada menyiapkan bukti penetapan terperiksa Hasto oleh KPK tidak ada sah.
“Kami siap mengajukan bukti-bukti lalu argumentasi terkait penetapan status terperiksa Mas Hasto yang tersebut menurut kami tak memiliki dasar hukum yang mana kuat, tidaklah adil, lalu terlihat lebih lanjut banyak didasari oleh alasan non hukum,” kata Ronny, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, perkara ini sudah ada memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam proses penyidikan hingga persidangan menurut Ronny, tak ada keterlibatan Hasto.
“Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum pada hal ini KPK harus menghormati dan juga tunduk pada kebijakan pengadilan. Kami berharap persidangan ini dapat menguji kebijakan penyidik dengan memperhatikan semua proses serta fakta-fakta hukum yang mana ada,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan sudah ada siap menghadapi sidang praperadilan yang digunakan diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Diketahui, Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan akan mengadakan sidang gugatan yang dimaksud pada hari ini Rabu (5/2/2025) setelahnya sempat ditunda.
“Biro hukum sudah ada mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di dalam sidang peradilan Saudara HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di area Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 4 Februari 2025.
Tessa meyakini akan menang melawan Hasto. Sebab, pihaknya pada menetapkan terperiksa sudah ada berdasarkan aturan yang mana berlaku. “Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan terperiksa sudah ada melalui prosedur kemudian sudah ada berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal 2 alat bukti, sebagai bukti permulaan yang mana cukup,” ujarnya.
“Dan kita berharap bahwa proses yang dimaksud dapat berjalan dengan objektif, sehingga hakim juga bisa jadi menilai serta memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” sambungnya.











