Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Sektor Bisnis Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 terperiksa yang mana meliputi 14 orang terperiksa kemudian satu korporasi pada tindakan hukum penanaman modal bodong robot trading Net89.
Dari 14 tersangka, polisi mengajukan tiga red notice atau surat permintaan pencarian buronan ke Interpol.
“Yang 3 orang terperiksa masih kabur ke luar negeri lalu telah terjadi diterbitkan red notice. Kita bekerja identik dengan Divisi Hubinter serta Interpol namun tetap saja akan dijalankan pengejaran terhadap yang dimaksud bersangkutan,” kata Dirtiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Rabu (22/1/2025).
Saat ditanya jejak ketiga para buronan tersebut, Helfi menyampaikan bahwa ketika ini masih ditelusuri oleh Interpol.
“Masih ditelusuri terus mirip Interpol. yang jelas Red Notice telah disebar ke seluruh negara yang mana memang sebenarnya ada kerja sebanding dengan Interpol. Nah, kita menanti cuma nanti perkembangannya,” ujar dia.
“Kalau dia tertangkap di tempat suatu negara, merek pasti akan menginformasikan untuk kita,” sambung dia.
Ada pun 9 orang dituduh sudah ditahan, sementara 2 lainnya bukan ditahan lantaran mengidap penyakit keras.
Berikut daftar 15 terdakwa di tempat tindakan hukum Robot Trading Net89:
1. AA (Komisaris PT SMI, DPO dan juga Red Notice)
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











