"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Ahli Hukum Kritisi 2 Pasal RUU KUHAP Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

Ahli Hukum Kritisi 2 Pasal RUU KUHAP Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Ahli Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prija Djatmika mengkritisi dua pasal pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menilai kedua pasal itu bisa saja mengakibatkan persoalan baru antara kepolisian lalu kejaksaan.

Adapun dua pasal yang digunakan dimaksud adalah Pasal 111 Ayat 2 serta Pasal 12 Ayat 11. Prija menuturkan, jaksa pada Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP pada waktu ini diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan lalu pemidanaan yang dimaksud diadakan kepolisian.

Menurut dia, seharusnya pasal yang disebutkan mutlak kewenangan dari kepolisian. Dia melanjutkan, jikalau hal ini tetap saja diterapkan, dikhawatirkan akan mengakibatkan penanganan perkara hukum yang mana tidak ada terpadu.

Ahli Hukum Kritisi 2 Pasal RUU KUHAP Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

“Yang benar yang boleh mengontrol semata-mata hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang digunakan ayat 2,” kata Prija dikutipkan Kamis (23/1/2025).

Sedangkan, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila publik melapor polisi tetapi pada waktu 14 hari tak ditanggapi, bisa jadi menindaklanjuti ke kejaksaan. Prija menganggap, pasal semacam ini merupakan suatu keterpurukan yang mana sebelumnya, pada waktu era Hindia Belanda hingga Orde Baru, telah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapus.

“Ini memberi potensi jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang tersebut sudah ada diatur bagus pada KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti pada waktu ini, jaksa cuma mampu (menyidik) pelanggaran HAM berat dan juga aktivitas pidana korupsi,” tuturnya.

Dosen Fakultas Hukum UB itu mengatakan, jaksa tidaklah berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan kemudian penuntutannya secara mandiri. “Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) sanggup menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang sebenarnya perkara aktivitas pidana khusus sebab perbuatan pidana korupsi lalu pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” imbuhnya.

Dia pun mengusulkan agar RUU KUHAP yang mana baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di tempat kantor kepolisian. Hal ini seperti yang digunakan ada di area Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan juga jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.

Hal yang disebutkan juga dinilai perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang digunakan bolak-balik dari polisi ke jaksa. Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, telah disertai dengan bukti yang tersebut kuat.

“Tetapi, pada pada waktu penyidikan, masih tugasnya polisi, jaksa bukanlah koordinasi saja, tapi sinergi pada rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa melibatkan pasca penyidikan,” pungkasnya.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *