Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Pencegahan ke luar negeri terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah lama berakhir pada 25 Desember 2024. Pencegahan yang dimaksud berakhir setelahnya sempat diperpanjang.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyatakan, berdasarkan aturan Keimigrasian, pecegahan hanya saja dapat diperpanjang satu kali.
“Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali enam bulan, artinya dua kali enam bulan (masa pencegahan),” kata Godam ketika ditemui pada kawasan Gelora Bung Karno, Akhir Pekan (19/1/2025).
Menurut Godam, masa perpanjangan pencegahan bisa jadi diperpanjang dengan persyaratan yang digunakan bersangkutan dimasukkan ke pada Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ada mekanisme yang digunakan dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO,” ujarnya.
Kendati begitu, Godam mengaku belum ada komunikasi lebih tinggi lanjut dengan Polda Metro Jaya selaku pemohon terkait kelanjutan pencegahan Firli Bahuri.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menuntaskan perkara dugaan pemerasan eks KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Sigit, tindakan hukum yang telah berjalan selama lebih tinggi dari satu tahun serta belum ada penyelesaiannya itu sudah ada menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk Korps Bhayangkara.
“Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa saja dituntaskan seperti tadi yang digunakan ditanyakan. Saya kira itu beberapa hal yang tersebut akan kita laksanakan ke depan,” kata Sigit usai menerima audiensi pimpinan KPK pada Gedung Rupatama Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











