Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 4 bidang tanah dalam Surabaya juga Malang terkait perkara Dana Hibah Jatim untuk kelompok publik (Pokmas) tahun 2019-2022.
KPK melakukan penyitaan empat bidang tanah yang dimaksud pada Rabu (8/1/2025).
“KPK melakukan tindakan penyidikan berupaya penyitaan tiga unit tanah juga bangunan yang berlokasi di dalam Surabaya juga satu unit apartemen yang berlokasi di area Malang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Akhir Pekan (12/1/2025).
Tessa menyatakan nilai penyitaan itu mencapai Rp8,1 miliar. Adapun Tessa mengatakan tindakan penyitaan dilaksanakan lantaran aset-aset yang dimaksud diperoleh dari pidana korupsi dana hibah.
“Penyitaan dijalankan oleh sebab itu diduga aset-aset yang dimaksud diperoleh dari hasil aksi pidana terkait dengan perkara tersebut,” jelas dia.
Diketahui, KPK ketika ini sedang mengusut persoalan hukum dugaan suap dana hibah untuk kelompok warga atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah dilakukan menetapkan 21 orang sebagai dituduh persoalan hukum ini.











