Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Utusan Khusus Presiden Lingkup Pembinaan Generasi Pemuda lalu Pekerja Seni Raffi Ahmad sudah ada menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). KPK sedang memverifikasi LHKPN tersebut.
“Saudara Raffi Ahmad sudah ada melaporkan LHKPN-nya,” kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi wartawan,Rabu (8/1/2025).
Budi menjelaskan, pihaknya ketika ini sedang memverifikasi LHKPN yang mana disampaikan suami Nagita Slavina tersebut. “Verifikasi untuk melakukan konfirmasi aset-asetnya telah dimasukkan di laporan,” ujar Budi.
Setelah LHKPN diverifikasi juga dinyatakan lengkap, penduduk sanggup mengaksesnya melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Pada November 2024, Raffi Ahmad berjanji melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan yang tersebut berlaku bagi pejabat umum setelahnya resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Sektor Pembinaan Generasi Muda lalu Pekerja Seni. “Lagi proses (LHKPN),” kata Raffi di tempat kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Raffi menegaskan komitmennya terhadap transparansi sebagai pejabat negara. Namun, ketika ditanya lebih besar lanjut mengenai kapan laporan itu akan selesai, Raffi tidaklah memberikan jawaban pasti. “Pasti, pasti (akan lapor),” jelasnya.
34 Pejabat Belum Melaporkan LHKPN
KPK mengungkapkan, masih ada 34 pejabat Kabinet Merah Putih belum menyampaikan LHKPN. Jumlah yang dimaksud berdasarkan data per Selasa (7/1/2025).
“Dari data per hari ini, Selasa (7/1), update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat sebagian 90 dari total 124 Wajib Lapor telah terjadi menyampaikan LHKPN-nya atau telah lama mencapai sekitar 72 persen,” kata Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).
Budi merincikan, 44 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri telah terjadi menyampaikan LHKPN. Kemudian, 38 dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri telah terjadi menyampaikan laporan harta kekayaannya. “Dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, banyak 8 orang telah terjadi lapor LHKPN-nya,” ujarnya.











