JENEPONTOINFO.COM – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu hanya divonis 10 tahun penjara.
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dikeluarkan pada Kamis (26/12/2024). PT DKI Jakarta juga menyetujui besaran denda yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, PT DKI juga memerintahkan Gazalba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dalam waktu paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita dan melelang harta benda miliknya untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama dua tahun.
Putusan PT DKI Jakarta tersebut lebih berat dibandingkan vonis di pengadilan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini bahwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024). Selain itu, Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara.











