"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

KPK Temukan 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan Negara

KPK Temukan 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Melanggar Aturan Pelaporan Harta Kekayaan Negara

JENEPONTOINFO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Menurut Budi, dari 124 Wajib Lapor di Kabinet Merah Putih, baru 72 pejabat yang telah menyelesaikan kewajiban melaporkan LHKPN. Artinya, 58% dari total pejabat di Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya.

Budi juga menjelaskan bahwa dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, baru 36 diantaranya yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan 16 lainnya masih belum melaporkan.

“Kemudian, dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, baru 30 yang sudah melaporkan LHKPN. Sementara 27 lainnya masih belum melaporkan,” ujarnya.

Selain itu, dari 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, dan Staf Khusus, hanya 6 yang sudah melaporkan LHKPN-nya, sedangkan 9 lainnya masih belum.

Oleh karena itu, Budi mengimbau agar para pejabat yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melakukannya dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan. KPK juga siap membantu apabila ada kendala dalam pengisian LHKPN. Kepatuhan dalam melaporkan LHKPN merupakan langkah awal yang penting dalam pencegahan korupsi, dengan cara transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *