"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

KPK Keluarkan Surat Penangkapan Terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Siapakah yang Tersangka?

KPK Memerintahkan Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Siapa yang Ditangkap?

KPK Memerintahkan Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Siapa yang Terjerat?

jenepontoinfo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat penangkapan untuk Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang biasa dikenal sebagai Paman Birin. Namun, saat ini keberadaan tersangka dugaan gratifikasi ini masih belum diketahui oleh pihak KPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). “Sampai saat ini, redaksi jenepontoinfo.com masih terus melakukan pencarian terhadap keberadaan Sahbirin,” ujar Nia.

KPK juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Spinkap) dan Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin agar tidak dapat meninggalkan Indonesia. “Penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan secara in absentia, sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Nia.

Sebelumnya, KPK telah menahan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025. Para tersangka ini ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024) lalu.

Dalam perkara ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Namun, dari 6 tersangka yang ditahan, Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan oleh KPK. “Pada 4 Oktober 2024, telah dilakukan ekspose pimpinan dan disepakati bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025 dan disepakati untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

KPK telah menahan 6 tersangka selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. “Keempat tersangka, yaitu SOL, YUL, AMD, dan FEB, ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur yang berada di Gedung KPK K4,” ungkap Nurul. Sementara itu, tersangka YUD dan AND ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur yang berada di Gedung KPK C1.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *