"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Bisnis  

OJK Cabut Izin 7 BPR Tahun Ini, Ini Daftarnya

JAKARTA, sepanjang tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Pencabutan izin ini dilakukan karena berbagai alasan seperti ketidakcukupan modal, masalah tata kelola, atau kondisi keuangan yang tidak sehat. Setelah izin usaha dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan penjaminan simpanan kepada nasabah dari bank-bank tersebut.

Terdapat tujuh BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut sepanjang 2025. Dua di antaranya adalah atas permintaan perusahaan sendiri. Berikut rinciannya:

1. BPRS Gebu Prima

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025. Dengan pencabutan izin ini, seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan bank harus menghentikan segala aktivitas usahanya. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham BPRS Gebu Prima dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Penyelesaian hak dan kewajiban BPRS Gebu Prima dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada 15 Mei lalu, LPS telah menetapkan pembayaran klaim nasabah untuk 1.173 rekening dengan total simpanan Rp 20,05 miliar dari total rekening nasabah sebanyak 1.223 rekening. LPS masih melanjutkan proses verifikasi untuk sisa rekening yang belum dibayar.

2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025. Pencabutan izin dilakukan karena BPR ini gagal melakukan penyehatan internal meski telah diberi waktu cukup. BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebelumnya ditetapkan sebagai bank dalam status bank dalam penyehatan (BDP), kemudian dinaikkan menjadi bank dalam resolusi (BDR).

Pada 17 Juli 2925, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut agar tidak terjadi kerugian lebih besar. Sejak izin usaha dicabut, operasional BPR Dwicahaya Nusaperkasa dihentikan dan LPS mengambil alih penanganan. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah, yang direncanakan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja sejak izin dicabut.

3. BPR Disky Surya Jaya

OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025. BPR yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara ini diwajibkan menutup seluruh kantornya dan menghentikan segala kegiatan usahanya. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham BPR Disky Surya Jaya dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Penyelesaian hak dan kewajiban BPR Disky Surya Jaya dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. BPRS Gayo Perseroda

OJK mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025. Dengan begitu, BPRS yang terletak di Aceh ini menutup seluruh kantor dan menghentikan segala kegiatan usahanya. Pengurus dan pemegang saham perusahaan juga dilarang melakukan segala tindakan hukum terkait aset dan kewajiban perusahaan.

LPS membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban BPRS Gayo Perseroda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. LPS telah menetapkan simpanan layak bayar (SLB) dari BPRS Gayo Perseroda sebesar Rp 25,96 miliar dari 5.041 nasabah dari total simpanan Rp 29 miliar. Sementara sisanya masih dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi oleh tim LPS.

5. BPR Artha Kramat

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025. Pencabutan izin usaha ini dilakukan atas permintaan pemegang saham (self liquidation). Para pemegang saham ingin lebih fokus mengembangkan PT BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat.

Dengan pencabutan izin ini, ketentuan yang sama berlaku pada BPR yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat ini, yaitu menutup seluruh kantor dan kegiatan usaha. Lantaran dilakukan self liquidation, pemegang saham BPR Artha Kramat tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban perusahaan yang belum diselesaikan sejak tanggal keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan.

6. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025. Pencabutan izin usaha BPR yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pencabutan ini maka kantor BPR Nagajayaraya Sentrasentosa ditutup untuk umum dan harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Sementara penyelesaian hak dan kewajiban BPR Nagajayaraya Sentrasentosa yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan, akan dilakukan oleh pemegang saham.

7. BPR Bumi Pendawa Raharja

OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025. Dengan pencabutan izin usaha ini maka seluruh kantor BPR Bumi Pendawa Raharja ditutup dan segala kegiatan usaha harus dihentikan.

Demikian juga dengan jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban perusahaan kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. Sementara penyelesaian hak dan kewajiban BPR Bumi Pendawa Raharja akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *