Desakan Audit Menyeluruh terhadap CV Unaha Bhakti Persada
Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) menyerukan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas produksi serta penjualan CV Unaha Bhakti Persada (UBP). Desakan ini muncul karena adanya dugaan bahwa wilayah IUP CV UBP tidak lagi memiliki potensi sumber daya alam berupa ore nikel.
Alasan yang Mendasari Desakan
Berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh Ketua P3D Konut, Jefri atau lebih dikenal dengan sapaan Jeje, desakan ini bukan tanpa alasan. Ia menyatakan bahwa aktivitas pengapalan atau penjualan ore nikel melalui terminal khusus (Tersus) milik CV UBP semakin masif. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa cargo yang dijual berasal dari luar wilayah IUP perusahaan tersebut.
Jeje menekankan bahwa audit produksi dan audit penjualan menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam. Ia juga menyebut adanya indikasi aktivitas perusahaan yang tidak dilaporkan secara akurat, sehingga perlu diverifikasi secara independen oleh kementerian teknis maupun lembaga penegak hukum.
Langkah yang Diambil
Menurut Jeje, audit tersebut juga dibutuhkan untuk menilai apakah sumber cargo atau ore nikel yang dijual benar-benar berasal dari wilayah IUP CV UBP atau bisa jadi dari luar IUP. Apalagi jika diambil dari area kawasan hutan yang tak dilengkapi PPKH.
Ia menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi. “Pengawasan negara tidak boleh tumpul. Jika ada permainan data atau manipulasi dokumen, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.
Tindakan Lanjutan
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana mengirimkan laporan resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung. “Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti, bukan sekadar disimpan di meja. Audit lapangan harus dilakukan agar semua pihak bisa melihat kondisi sebenarnya,” tambahnya.
Selain itu, Jeje juga menyinggung kinerja Satgas PKH yang dinilai tebang pilih dalam melakukan penindakan. “Aneh juga ini Satgas PKH, kok bisa CV UBP ini terlewatkan. Patut diduga ada permainan mata,” tegasnya.
Investigasi Tambahan
Jefri juga mendesak Bareskrim Tipidter Mabes Polri untuk melakukan investigasi terkait dugaan pertambangan di lahan koridor antara IUP CV UBP dan PT Antam tbk, serta lahan celah PT MDS. “Saya menduga ada permainan dengan memanfaatkan Surat Perintah Kerja (SPK) CV UBP untuk melakukan kegiatan di lahan celah tersebut,” pungkas Jefri.
Laporan BPK tentang Dugaan Pelanggaran
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan mineral dan batu bara, terungkap dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Salah satu perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut adalah CV UBP, perusahaan tambang asal Sulawesi Tenggara.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 8/LHP/XVII/05/2023 tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara Tahun 2020 hingga Triwulan III 2022 yang diterbitkan pada 8 Mei 2023, BPK mencatat masih terdapat 6.153 perusahaan tambang yang belum melunasi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum dikenai sanksi penghentian sementara aktivitas tambang. Salah satunya adalah CV Unaha Bhakti Persada, yang menurut hasil uji aplikasi e-PNBP Minerba, pada 25–26 April 2021 masih melakukan transaksi penjualan nikel meski memiliki tunggakan royalti sebesar Rp4,69 miliar.











