"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Bisnis  

Rencana Besar Purbaya Ubah Struktur Pasar Modal, Mulai dari Demutualisasi hingga Sentralisasi Lapkeu



JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mengurangi dominasi dan memperketat pengawasan terhadap emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah-langkah ini mencakup perombakan kepemilikan otoritas bursa, pemberantasan praktik saham gorengan, serta mewajibkan emiten untuk mengintegrasikan laporan keuangan ke dalam platform tunggal yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Keuangan.

Menurut informasi yang diperoleh, otoritas fiskal ingin data laporan perusahaan benar-benar solid, sehingga meminimalkan fenomena window dressing. Hal ini bertujuan agar informasi yang disampaikan oleh entitas tidak berbeda-beda kepada setiap otoritas. Dalam catatan media, praktik sulap menyulap laporan keuangan sering kali terjadi. Selain itu, banyak BUMN maupun perusahaan publik terjerat kerugian akibat kesalahan dalam mengambil keputusan investasi. Contoh kasus seperti Jiwasraya, Asabri, hingga sejumlah dana pensiun milik BUMN menjadi bukti nyata dari masalah tersebut.

Purbaya cukup optimistis bahwa langkah pemerintah, khususnya pemusatan laporan keuangan dalam satu platform, akan berjalan sesuai ekspektasi. Kewajiban pelaporan keuangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025. Menurut Purbaya, perusahaan besar atau terbuka sudah terbiasa menyusun laporan keuangan yang kemudian diterbitkan secara publik. Oleh karena itu, yang baru dalam PP 43/2025 hanya perpindahan pelaporan laporan keuangan.

Berdasarkan aturan saat ini, perusahaan terbuka memang wajib menyetor laporan keuangannya ke sejumlah otoritas berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BEI. “Kalau Tbk [perusahaan terbuka] kan setiap triwulan juga ada [laporan keuangannya yang bisa diakses publik],” ujar Purbaya kepada wartawan usai agenda PTBI 2025, Jumat (28/11/2025).

Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu malah mengkhawatirkan kesiapan perusahaan kecil atau yang belum terbiasa menyusun laporan keuangan secara baik. Dia pun mengaku akan berhati-hati sebelum menerapkan kebijakan PP 43/2025 ke perusahaan kecil.

“Yang saya takut kalau perusahaan kecil, tapi saya belum melihat,” kata Purbaya.

Lindungi Investor Kecil

Sementara itu, terkait saham gorengan, Purbaya telah meminta otoritas untuk segera menindaklanjutinya. Dia ingin praktik tersebut segera dihilangkan, sehingga nasib investor kecil bisa dilindungi, tidak seperti saat ini.

Permintaan Purbaya ini juga terkait dengan insentif yang diberikan kepada pelaku pasar modal. “Belum bisa dijalankan karena saya belum melihat berapa sudah pemain-pemain gorengan ditangkap. Ada tidak?” kata Purbaya, Kamis (20/11/2025) lalu.

Purbaya menekankan jika pihaknya melihat ada keseriusan regulator memperbaiki praktik perdagangan di pasar modal, Kemenkeu akan mempertimbangkan memberikan insentif. Ihwal bentuk insentifnya, Purbaya belum menetapkannya. “Nanti kami diskusikan karena mereka belum beres juga. Nanti kami lihat,” pungkasnya.

Adapun, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self-regulatory-organization (SRO) yang juga termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI), akan membentuk satuan tugas (satgas) yang juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka memberantas saham gorengan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan satgas itu masuk ke dalam upaya pendalaman pasar yang dilakukan regulator pasar modal. Dia menjelaskan fokus OJK untuk pendalaman pasar adalah dengan meningkatkan permintaan investor, menambah penawaran produk, hingga memperkuat infrastruktur pasar modal.

“Di luar itu, tentunya yang berkaitan juga misalnya seperti law enforcement bisa saja didiskusikan di situ. Bagaimana pun juga perdagangan di bursa itu harus aman, transparan, dan juga wajar. Di situ tugas satgas untuk law enforcement untuk ditegakkan,” kata Inarno.

Rombak Kelembagaan

Di sisi lain, upaya mereformasi pasar modal juga dilakukan dengan rencana perombakan struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI), dari bursa efek yang hanya dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual), menjadi perseroan yang juga dapat dimiliki oleh pihak luas.

Perubahan kelembagaan BEI akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Demutualisasi Bursa Efek sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin dalam siaran resmi, Jumat (21/11/2025).

Kebijakan demutualisasi bursa efek bukan hal baru dalam pengembangan pasar modal global. Di antara bursa-bursa efek utama di dunia, saat ini BEI termasuk sedikit yang masih berstruktur mutual, sementara berbagai negara lain, termasuk Singapura, Malaysia, dan India, telah lebih dahulu bertransformasi.

Transformasi ini memungkinkan tata kelola bursa menjadi lebih profesional dan lincah dalam merespons dinamika sistem keuangan global. Struktur demutualisasi diharapkan mendorong inovasi produk dan layanan, mulai dari pengembangan instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi, sehingga pada akhirnya meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.

“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” jelas Masyita.

Apa Tanggapan Bursa?

Adapun BEI menuturkan tengah melakukan kajian dan diskusi mengenai demutualisasi ini. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek masih dalam proses penyusunan kajian untuk mendukung RPP.

Kajian tersebut termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat demutualisasi berlaku efektif. “Kami sedang melakukan diskusi dan komparasi beberapa model bentuk demutualisasi yang diterapkan di beberapa Bursa global yang optimal bagi pasar modal Indonesia,” kata Nyoman, Senin (24/11/2025).

Sebagai informasi, sejumlah Bursa di dunia diketahui telah melakukan demutualisasi. Demutualisasi Bursa Efek pertama dilakukan oleh Bursa Saham Stockholm atau Stockholm Stock Exchange di Swedia pada 1993.

Sejak saat itu, berbagai Bursa di belahan dunia lainnya melakukan demutualisasi, seperti Bursa Amsterdam, Bursa London, Bursa Hong Kong, hingga Nasdaq.

Demutualisasi merupakan proses ketika sebuah perusahaan privat yang dimiliki para anggotanya, seperti koperasi atau dalam hal ini BEI, secara legal mengubah strukturnya agar menjadi perusahaan publik yang diperdagangkan dan dimiliki pemegang saham.

Demutualisasi melibatkan proses kompleks dalam mengubah struktur keuangan sebuah perusahaan, dari perusahaan berbentuk mutual, menjadi perusahaan dengan model yang digerakkan oleh para pemegang saham.

Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *