Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto mengungkapkan bahwa pelayanan di area pengadilan di dalam tempat akan tak maksimal. Hal ini dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pada lembaganya sebesar Rp2,2 triliun.
“Ya pastinya pelayanan di dalam wilayah atau di dalam setiap tempat tak dapat terpenuhi ya, artinya bukan sanggup maksimal, akibat dengan anggaran yang mana istilahnya dikurangi atau diblokir, atau namanya efisiensi tadi,” ujar Sugiyanto dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Kendati demikian, ia menyampaikan, efisiensi anggaran tak berimbas pada upah hakim lantaran telah dialokasikan. “Karena upah serta tunjangan itu sebenarnya masuk di dalam belanja pegawai, upah tunjangan masuk belanja pegawai sehingga tak berdampak, tidaklah berpengaruh, ya,” tutur Sugiyanto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, efisiensi yang tersebut dilaksanakan MA sebesar Rp2.288.100.000.000. Sementara, total pagu anggarannya sebesar Rp12.684.119.652.000.
Saat ini realisasi anggarannya baru 11,53 persen atau menyentuh Rp1.462.060.218.817. Tersisa 88,47 persen atau senilai Rp11.222.059.433.183.
Nilai total efisensi yang dimaksud terdiri dari blokir data mendukung Rp104.150.170.000; blokir perjadian atau perjalanan dinas (akun 524) sebesar Rp253.483.035.000; dan juga blokir efisiensi sebesar Rp1.930.466.795.000.
Pemblokiran akun 524 itu disebut berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik. Termasuk berkaitan dengan kedinasan MA.
Berikut rinciannya:
1. Bantuan transportasi hakim hanya sekali cukup 6 bulan.











